Pasca Putusan MK, Agustinus Nahak Ketua TIM Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Malaka Terpilih SNKT Ajak Masyarakat Bersatu Kembali
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pasca Putusan MK, Agustinus Nahak Ketua TIM Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Malaka Terpilih SNKT Ajak Masyarakat Bersatu Kembali

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T17:22:15Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malaka adalah Simon Nahak Louise Lucky Taolin (SN-KT) yang dinyatakan dalam putusan MK beberapa waktu lalu.

    "Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT) permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, menandakan berakhirnya pendukung 01 dan 02. Kini tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Malaka," kata Agustinus Nahak didampingi I Wayan Sumartika saat menggelar konferensi pers menanggapi putusan MK di Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

    Stanis Klau mewakili diaspora Malaka juga mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali dan melupakan segala perbedaan politik guna bersama-sama membangun dan memajukan Malaka.

    Demikian pula I Wayan Sumartika percaya semua elemen di Kabupaten Malaka memiliki semangat yang sama guna mewujudkan hal tersebut.

    "Walau pilihan politik berbeda kita harus saling menghormati, walau pilihan politik berbeda pada saat pilkada namun perlu kami sampaikan bahwa bupati dan wakil bupati terpilih adalah bupati dan wakil bupati bagi seluruh masyarakat Malaka," kata I Wayan.

    Untuk diketahui bahwa proses persidangan sengketa Pilkada Malaka di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai titik akhir.

    MK dalam sidang pengucapan Putusan sengketa Pilkada Malaka Nomor 24/PHP-Bup-XIX/2021 di Jakarta, Kamis (18/3) menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS dan Wakil Bupati, Wendelinus Taolin atau WT melalui kuasa hukumnya.

    Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Anwar Usman yang juga Ketua MK sebagaimana disiarkan melalui channel youtube, Kamis (18/3) siang.

    Yacobus Bouk tokoh asli Malaka di Tangerang percaya dengan kekuatan doa masyarakat Malaka akan bersatu kembali untuk bersama-sama membangun Kabupaten Malaka.

    Demikian juga wakil ketua Ikatan Masyarakat Malaka (IKM) Jakarta Fernandos Abon dan Ketua Ikatan Keluarga Malaka (IKM) Bali, Yanuar Nahak ikut mengajak masyarakat Malaka agar bersama menjadikan Malaka sebagai basis pengabdian demi persatuan sehingga bagi yang menang tidak euforia begitu juga bagi yang kalah tidak merasa kalah karena ini adalah kemenangan bersama.

    Laporan: Jl
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini