Kapolri : Sebanyak 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kapolri : Sebanyak 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 30 Maret 2021, Maret 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-31T05:05:11Z
    masukkan script iklan disini

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto Istimewa)
    Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal Program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

    Kebijakan itu berdasarkan Surat keputusan Kapolri Nomor:Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan, per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal Program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

    Hal ini juga merupakan Program prioritas di bidang Transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

    Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor:B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri Tentang kewenangan Polsek tertentu,tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

    Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, tandasnya. (Red/Syarif).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini