Tak Miliki Dokumentasi Akurat, Para Anggota DPRD Enrekang Diduga Korupsi Anggaran Penjaringan Aspirasi Masyarakat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Tak Miliki Dokumentasi Akurat, Para Anggota DPRD Enrekang Diduga Korupsi Anggaran Penjaringan Aspirasi Masyarakat

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 26 Januari 2021, Januari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T15:09:37Z
    masukkan script iklan disini

    Gambar kantor DPRD Kabupaten Enrekang (Foto Istimewa).

    Enrekang (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Enrekang diduga melakukan korupsi saat melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat yang anggarannya puluhan juta setiap kali pelaksanaan kegiatan. 

    Pasalnya awal bulan Desember tahun 2020 lalu, seharusnya setiap anggota DPRD Kabupaten Enrekang melakukan penjaringan aspirasi masyarakat selama 6 hari, tetapi pelaksanaannya hanya dilakukan dua hari atau dua kali saja.

    Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama menjelaskan para anggota DPRD dibiayai oleh anggaran pemerintah kabupaten Enrekang sesuai program penjaringan justru berujung melakukan indikasi korupsi.

    "Pada awal bulan Desember tahun 2020, penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan setiap anggota DPRD anggarannya diberikan kepada setiap anggota DPRD puluhan juta setiap kegiatan. Tetapi penjaringan aspirasi masyarakat DPRD tidak tuntas, mereka hanya melakukan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat selama dua hari. Jadi sisa kegiatan selama empat hari tidak dilaksanakan dan anggarannya tetap diterima sehingga ada indikasi dugaan korupsi," ungkap, Ridwan Wawan Poernama, Selasa (26/1/2021).

    Secara admistrasi dan dokumentasi kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang s dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD tidak pernah diperlihatkan. Hal itu, menguatkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang.

    "Oknum Anggota DPRD kabupaten Enrekang yang diduga mempermainkan anggaran penjaringan aspirasi masyarakat tidak bisa mengelak. Secara admistrasi kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat tidak dimiliki para anggota DPRD, jadi ketahuan anggota DPRD mempermainkan anggaran penjaringan aspirasi masyarakat. Bayangkan, kalau kepala Desa disuruh tanda tangan draf acara sebanyak enam lembar (enam hari). Padahal mereka hanya lakukan penjaringan aspirasi masyarakat selama dua hari.

    "Dan sampai hari ini para anggota DPRD Kabupaten Enrekang tidak mau memperlihatkan dokumentasi-dokumentasi (foto-foto) kegiatan reses atau saat penjaringan aspirasi masyarakat dari setiap anggota DPRD," jelas Ridwan Wawan Poernama. (W@wan).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini