Pemkab Enrekang Ikuti Entri Meeting Pemeriksaan LKPD oleh BPK-RI, Bupati MB Instruksikan Jajarannya Siapkan Data
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Pemkab Enrekang Ikuti Entri Meeting Pemeriksaan LKPD oleh BPK-RI, Bupati MB Instruksikan Jajarannya Siapkan Data

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 27 Januari 2021, Januari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-27T09:57:20Z
    masukkan script iklan disini

    Pemkab Enrekang saat mengikuti Entri Meeting pemeriksaan LKPD oleh BPK RI (Foto Istimewa).

    Enrekang (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Pemkab Enrekang bersama 8 daerah lain mengikuti entri meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

    Acara dilangsungkan secara daring, di kompleks Kawasan Industri Maiwa (KIWA), Rabu 27 Januari 2021.

    Dalam acara ini dihadiri Bupati Enrekang Muslimin Bando dan Wakil Bupati Asman.

    Turut hadir jajaran terkait yakni Kepala Inspektorat Haidar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Nurjannah, dan pejabat OPD lainnya.

    Dikesempatan itu Bupati Enrekang mengatakan, kegiatan ini adalah rutinitas tahunan namun sangat penting, sebab menjadi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

    Sebelumnya, ia telah menyerahkan LKPD TA 2020 sesuai jadwal dan telah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan.

    "Seluruh OPD sudah kita minta menyiapkan file, bukti pertanggungjawaban dan semua yang dibutuhkan dalam audit ini, baik via daring maupun saat field audit. Ini agar laporan keuangan kita benar-benar clear, transparan dan akuntabel," terang MB.

    Sementara itu Kepala BPKD Enrekang Nurjannah menyatakan kesiapannya menuntaskan pemeriksaan LKPD ini.

    "BPK ingin melihat gambaran umum hingga detail pengelolaan keuangan kita. Tutur Nurjannah.

    "Mulai dari penganggaran, belanja pegawai, pengadaan barang jasa, persediaan, belanja modal, pengelolaan aset, kas, hibah dan bansos, bantuan tak terduga, pengelolaan pendapatan, piutang, investasi, termasuk refocusing," urainya.

    Sementara itu, Penanggungjawab Tim Pemeriksa Interim BPK Wahyu Priyono mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan dengan 2 tahapan, yakni Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci, sebutnya.

    "Kita juga akan melihat apakah OPD telah menyelesaikan permasalahan-permasalahan pada LHP sebelumnya, yang berdampak pada predikat yang diperoleh," jelas Wahyu.

    Ia dan timnya juga dijadwalkan datang dan wawancara langsung dengan aparatur terkait, serta jika diperlukan meminta data tambahan. Tandasnya.

    Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 20 hari. Mulai 27 Januari hingga tanggal 6 Maret 202. Katanya.

    Untuk diketahui, Selain Pemkab Enrekang, pemeriksaan juga diikuti Pemkab Barru, Sidrap, Pangkep, Torut, Maros, Tator, Pinrang dan Kota Parepare.

    Sumber : Humas Pemkab Enrekang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini