Habib Rizieq Diperiksa Selama 9 Jam, Belum Jelas Akan Dilepas atau Ditahan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Habib Rizieq Diperiksa Selama 9 Jam, Belum Jelas Akan Dilepas atau Ditahan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 12 Desember 2020, Desember 12, 2020 WIB Last Updated 2020-12-12T12:21:43Z
    masukkan script iklan disini

    Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). 


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus pelanggaran karantina covid-19, sudah 9 jam diperiksa oleh aparat Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).


    Sejak menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pukul 10.30 WIB, Habib Rizieq hingga malam pukul 19.30 WIB masih belum selesai diperiksa, sehingga belum ditentukan apakah bakal ditahan atau tidak.


    Sekretaris Umum FPI Munarman menyebutkan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pemeriksaan yang dijalani M Rizieq Shihab.


    "Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya.


    Munarman memastikan hasil tes cepat antigen nonreaktif milik Rizieq di Polda Metro Jaya, maka menepis isu yang menyebutkan pimpinan ormas FPI itu terpapar covid-19.


    "Ini hasil tes semalam hasilnya negatif beliau satu garis artinya negatif. Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak polda hasilnya sama persis seperti ini jadi untuk isu covid-19 tidak ada. Klir bersih," ujar Munarman.


    Sebelumnya, Rizieq menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.


    Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.


    "Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutur Rizieq.


    Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.


    Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini