Watampone (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone telah menyalurkan Gaji 13 bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian RI bagi Satuan Kerja (Satker) Instansi Vertikal di daerah pengelola dana APBN yang meliputi Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo, secara keseluruhan berjumlah Rp32,20 miliar untuk 66 Satker sebanyak 8.682 Orang, Senin (10/08/2020).
Pembayaran Gaji 13 Tahun 2020 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2020.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman sangat mengapresiasi kepada para pengelola keuangan Satker yang telah memprioritaskan penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji 13 tahun 2020. Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19 dan sebagian ASN melakukan Work From Home (WFH) tetap bisa menyelesaikan SPM dengan baik dan menyampaikan ke KPPN tanpa tatap muka, yaitu melalui aplikasi eSPM.
Selain itu, melalui kerja lembur oleh KPPN Watampone pada hari Sabtu dan Minggu sehingga telah dapat menyelesaikan SPM Gaji 13 tepat waktu sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah, guna mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Diharapkan, dengan telah tersalurkannya Gaji 13 tahun 2020 tersebut, selain dapat untuk memenuhi keperluan keluarga PNS, Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian RI juga dapat mendukung UMKM melalui belanja di warung tetangga tempat tinggal masing-masing, sehingga roda ekonomi masyarakat bisa bergerak kembali.