Medan, Kabartujuhsatu.news, Perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Enda Simakasura Ketaren, S.T., dan Edwyn Tresnanugraha, S.T., masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pembacaan surat tuntutan berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/11/2026). Proses persidangan tersebut turut dimonitor Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herman Ronald M.P., S.H., M.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Untuk terdakwa Enda Simakasura Ketaren, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar dan tidak dapat dilunasi melalui penyitaan serta pelelangan harta kekayaan, maka diganti dengan pidana selama 60 hari.
Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada Edwyn Tresnanugraha. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan pengganti selama 60 hari apabila denda tidak dapat dibayarkan sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, perhatian juga tertuju pada pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp13.185.197.899,60.
JPU tidak mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap kedua terdakwa. Pertimbangannya, dana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara tersebut telah dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan pada 23 Februari 2026.
Dana tersebut kemudian dipindahkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejaksaan Negeri Samosir pada 23 Oktober 2026 untuk diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian keuangan negara.
JPU selanjutnya meminta agar uang sebesar Rp13.185.197.899,60 yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara dan disetorkan ke rekening Kas Negara.
Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian menskors persidangan hingga pukul 14.45 WIB untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menghadirkan dokter atau ahli yang dapat menjelaskan kondisi berdasarkan rekam medis Enda Simakasura Ketaren.
Namun, saat persidangan kembali dibuka, terdakwa Enda bersama penasihat hukumnya tidak dapat menghadirkan dokter atau ahli sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim.
Dengan demikian, Majelis Hakim menilai belum terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 November 2026, dengan agenda pembacaan nota perlawanan oleh para terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Petugas Pengawal Yustisial Kejaksaan Negeri Samosir tetap menjalankan pengamanan dan pengawalan sesuai standar operasional prosedur.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel, dengan tetap menghormati setiap tahapan proses peradilan.
Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh putusan berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim.
(Red)
