Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Penangguhan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2026 untuk lahan PT Mangade To Magi Mineral (MTM) menuai pertanyaan dari pihak keluarga ahli waris dan manajemen perusahaan.
Pasalnya, pihak MTM mengaku telah membayar PBB pada 2023, 2024, dan 2025 tanpa kendala. Namun, pada 2026, penerbitan SPPT untuk objek pajak yang dipersoalkan justru ditangguhkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan antara perwakilan keluarga ahli waris, manajemen MTM, dan Bapenda Luwu Timur di ruang Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan itu menjadi ajang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing mengenai status lahan, dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan, serta alasan penangguhan penerbitan SPPT PBB 2026.
Perwakilan ahli waris, Arfah Syam, meminta Bapenda memberikan kepastian mengenai status data dan dokumen PBB milik Mangade To Magi.
Ia menegaskan, pihak keluarga telah memenuhi kewajiban perpajakan dan menyebut lahan yang dipersoalkan berstatus areal penggunaan lain (APL).
“Kami sudah wanti-wanti dari beberapa bulan bahwa ada satu kejanggalan,” ujar Arfah dalam pertemuan tersebut.
Arfah meminta agar penerbitan SPPT untuk lahan yang dimaksud mendapatkan kepastian. Jika memang tidak dapat diterbitkan, ia meminta Bapenda menyampaikan penjelasan secara tertulis, termasuk mengenai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ia bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan itu kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila tidak memperoleh kepastian.
Arfah juga menduga terdapat unsur kesengajaan terkait persoalan data dan berkas PBB MTM. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak keluarga yang belum terbukti.
Di sisi lain, Bapenda Luwu Timur membantah bahwa data PBB MTM telah hilang.
Bapenda Sebut Penangguhan Berkaitan dengan Status Kawasan Hutan
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Luwu Timur, Suparman, menjelaskan bahwa data MTM tidak dihapus atau hilang, melainkan masih tersimpan dalam aplikasi dan untuk sementara tidak diterbitkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan hasil penelusuran yang mengindikasikan bahwa lokasi yang dimohonkan berada di kawasan hutan sehingga dinilai bukan merupakan objek PBB-P2.
Suparman merujuk surat Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 22 April 2024 mengenai penertiban PBB dan surat keterangan tanah (SKT) yang terbit di kawasan hutan.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 522/1438/DLHK.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 30 Januari 2026, Bapenda telah menggelar pertemuan dengan pihak keluarga yang dipimpin Sekretaris Daerah. Salah satu hasilnya adalah rencana koordinasi dengan pemerintah desa untuk memverifikasi SPPT yang terbit di kawasan hutan.
Suparman menyebut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 sebagai dasar penjelasan mengenai objek PBB-P2. Menurutnya, kawasan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan serta bumi yang masuk kawasan hutan dikecualikan dari objek pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, permohonan yang menjadi bahan pemeriksaan mencantumkan kegiatan penyadapan damar.
Berdasarkan surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, lokasi yang dimohonkan disebut berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Sembilan titik koordinat dalam dokumen permohonan, setelah dilakukan overlay, juga menunjukkan lokasi di kawasan hutan produksi. Hasil pengecekan KPH Larona turut menyatakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan.
“Jadi bukan dihapus datanya, tetap ada di aplikasi dan tidak didenda jika ada keterlambatan,” ujar Suparman, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Okson.id.
Ia menjelaskan, apabila status dan peruntukan lahan nantinya memenuhi ketentuan untuk masuk dalam kategori pajak pusat, penanganannya dapat menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).
Perbedaan pandangan juga muncul saat Kepala Subbidang Pemeriksa Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Agus Abdullah, memaparkan dokumen yang menjadi acuan pemeriksaan.
Agus menjelaskan, permohonan diajukan atas nama PT Mangade To Magi. Namun, dokumen sembilan titik koordinat yang diverifikasi UPTD KPH Larona tercatat atas nama Ikhsan.
“Kami sangkakan bahwa PT Mangade To Magi itu bagian daripada Ikhsan,” kata Agus.
Ia menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pelayanan, pendataan, hingga penetapan. Agus juga menyampaikan kekhawatirannya apabila SPPT terus diterbitkan untuk objek yang dinilai berada di luar kewenangan PBB-P2.
Direktur PT Mangade To Magi, Ikhsan Syam, meminta agar identitas perusahaan dibedakan dari dirinya sebagai pribadi.
“Bedakan Mangade To Magi dengan Ikhsan Syam. Yang bermohon kan Mangade To Magi,” tegasnya.
Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, turut mempertanyakan penggunaan dokumen atas nama Ikhsan sebagai acuan pemeriksaan, sementara permohonan dan SPPT yang dipersoalkan berkaitan dengan PT Mangade To Magi.
Ia juga mempersoalkan dokumen tersebut yang, menurut keterangannya, baru diperlihatkan dalam pertemuan terbaru.
Ancong menjelaskan bahwa Ikhsan menandatangani dokumen dalam kapasitasnya sebagai direktur perusahaan. Ia menyebut telah menyusun berkas terkait lahan sejak 1969 dan menegaskan bahwa penentuan status lahan perlu mengacu pada dokumen pertanahan, termasuk peta dari Kantor Pertanahan.
Menurut Ancong, lahan yang dipersoalkan mencakup bagian yang disebut berstatus APL dan bagian lain yang mengacu pada kawasan hutan.
Pihak MTM juga mempertanyakan konsistensi kebijakan Bapenda. Mereka menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan SPPT masih dapat diterbitkan dan PBB dibayarkan pada 2025, sementara surat edaran gubernur yang menjadi salah satu rujukan telah terbit pada 2024.
“Di mana logikanya bisa terbit PBB selama ini jika bermasalah? Edaran 2024, tahun 2025 kita bayar pajaknya tidak ada masalah,” kata Ancong.
Ia turut mempertanyakan penggunaan titik koordinat sebagai dasar penangguhan dan meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan dokumen serta peta hasil pengukuran Kantor Pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MTM meminta Bapenda memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penangguhan SPPT PBB 2026.
Menurut keterangan pihak MTM, permintaan itu disanggupi dengan janji surat penjelasan akan diterima dalam waktu dua pekan.
Ikhsan meminta komitmen tersebut direalisasikan. Ia juga menyinggung pertemuan sebelumnya di ruang rapat Sekda yang, menurutnya, belum ditindaklanjuti dengan diskusi sebagaimana dijanjikan.
Menjelang akhir pertemuan, Arfah menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas. Ia kembali meminta kejelasan tertulis mengenai status dokumen dan pihak yang bertanggung jawab atas penangguhan.
Persoalan SPPT PBB MTM muncul di tengah sengketa lahan antara perusahaan tersebut dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait lahan yang disebut telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
MTM mempersoalkan penguasaan dan penyewaan lahan tersebut serta menolak klaim bahwa lahan itu berstatus clean and clear.
Ancong menduga penangguhan SPPT PBB berkaitan dengan sengketa tersebut. Ia juga mengklaim lahan yang dipersoalkan telah berstatus hak pengelolaan (HPL) atas nama Mangade To Magi.
Namun, dugaan keterkaitan antara penangguhan SPPT dan sengketa lahan tersebut masih merupakan klaim pihak keluarga dan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Kini, pihak MTM menunggu penjelasan tertulis dari Bapenda Luwu Timur. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas alasan penangguhan SPPT PBB 2026, dasar pemeriksaan status lahan, serta kewenangan instansi yang menangani objek pajak tersebut.
Kejelasan itu juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan pihak keluarga mengenai pembayaran PBB pada tahun-tahun sebelumnya dan memberikan kepastian administrasi di tengah sengketa lahan yang belum tuntas. (*)
