Gresik, Kabartujuhsatu.news,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil kejahatan.
Sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan kembali empat unit sepeda motor kepada pemiliknya. Pengembalian kendaraan ini menjadi bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan pencurian yang dialami masyarakat.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurutnya, Polres Gresik terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau kunci ganda.
Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak rumah kunci kendaraan atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T untuk membawa kabur sepeda motor.
“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” tegasnya.
Pengungkapan tujuh kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, serta Kecamatan Gresik.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.R., warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya; A.L.F. dan N.A., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; A.M., warga Kelurahan Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan; serta S.T.C., warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Selanjutnya, M.N.K., warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; D.R.J., warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan; F.A.W. dan S.D.C., warga Kota Surabaya; M.S., warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; serta A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.
Pengembalian empat sepeda motor tersebut disambut positif oleh para korban. Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada jajaran kepolisian karena kendaraan mereka berhasil ditemukan.
Apresiasi serupa disampaikan Linsy Putri. Ia berterima kasih kepada Kapolres Gresik beserta seluruh jajaran atas upaya pencarian hingga sepeda motor miliknya ditemukan kembali.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkapnya.
Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan sepeda motor terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.
Masyarakat juga diimbau tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
(Redho)
