Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan FSPGI soal Dugaan PHK Sepihak di PT Epson

Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan FSPGI soal Dugaan PHK Sepihak di PT Epson


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I oleh Pengawas Ketenagakerjaan kepada perusahaan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang sebelumnya disampaikan FSPGI.

Afriansyah mempersilakan perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah.

Dalam audiensi tersebut, Presiden FSPGI, Abdul Bais, menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan serikat pekerja. Di antaranya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta persoalan pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT IEI.

Menanggapi laporan itu, Afriansyah yang didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” ujarnya.

Kemnaker berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan maupun pekerja agar pelaksanaan hubungan industrial senantiasa mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Afriansyah juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus mematuhi aturan ketenagakerjaan, tanpa terkecuali.

“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Penerbitan Nota Pemeriksaan I menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan atas laporan yang disampaikan FSPGI. Adapun substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan serikat pekerja menjadi persoalan yang perlu ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates