Gedung FKIK UNJA Diduga Mangkrak, LSM PENJARA1 Desak BPK Turun Tangan: Anggaran Negara Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan

Gedung FKIK UNJA Diduga Mangkrak, LSM PENJARA1 Desak BPK Turun Tangan: Anggaran Negara Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan


Jambi, Kabartujuhsatu.news, Dugaan mangkraknya pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA) menjadi sorotan LSM PENJARA1. Organisasi tersebut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek itu guna memastikan transparansi anggaran, kesesuaian progres fisik, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Kamis (15/102026). 

LSM PENJARA1 menilai, pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan mengenai status pekerjaan dan penyelesaiannya. Jika proyek tersebut benar mengalami keterlambatan serius atau terbengkalai, publik berhak mengetahui penyebabnya, termasuk bagaimana anggaran direalisasikan dan apa langkah yang telah dilakukan untuk menuntaskan pembangunan.

LSM PENJARA1 meminta BPK tidak hanya memeriksa dokumen keuangan, tetapi juga mencocokkan laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup nilai kontrak, tahapan pembayaran, progres pekerjaan, perubahan kontrak, pengawasan pelaksanaan, hingga alasan apabila pembangunan tidak berjalan sesuai rencana.

“BPK perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Jangan sampai pembangunan gedung yang seharusnya menunjang pendidikan justru menyisakan tanda tanya mengenai penggunaan anggaran dan penyelesaiannya. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” demikian sikap LSM PENJARA1.

Menurut LSM PENJARA1, kejelasan mengenai proyek tersebut penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk membedakan persoalan teknis, kendala kontraktual, kelemahan pengawasan, dan kemungkinan penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.

Tak hanya mendesak audit, LSM PENJARA1 juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan kelalaian maupun penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.

Di sisi lain, LSM PENJARA1 mendesak pihak Universitas Jambi memberikan penjelasan terbuka mengenai status terkini pembangunan Gedung FKIK UNJA.

Informasi yang dinilai penting untuk disampaikan meliputi nilai anggaran, sumber pendanaan, target penyelesaian, progres fisik terakhir, status kontrak, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaian pekerjaan.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar dugaan atau pernyataan sepihak.

“Jangan biarkan proyek fasilitas pendidikan menjadi persoalan yang berlarut-larut tanpa penjelasan. Buka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, periksa pelaksanaannya, dan pastikan ada kepastian mengenai kelanjutan pembangunan. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas LSM PENJARA1.

Hingga berita ini disusun, nilai anggaran, kondisi fisik terkini, penyebab dugaan mangkraknya pembangunan, serta ada atau tidaknya temuan pemeriksaan resmi masih memerlukan konfirmasi dari pihak Universitas Jambi dan instansi terkait.

LSM PENJARA1 mendorong agar persoalan ini ditangani secara transparan dan terukur. Audit, klarifikasi, serta tindak lanjut berdasarkan bukti dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan memberikan kepastian atas kelanjutan pembangunan Gedung FKIK UNJA.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates