Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng kini memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Nama Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, S.Sos. (AMF) tercantum sebagai terlapor dalam dokumen resmi kepolisian.
Perkembangan ini menempatkan perkara tersebut pada fase hukum yang patut mendapat perhatian serius. Pasalnya, laporan yang tercatat sejak Desember 2025 itu kini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan tertanggal 7 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diterima media ini, Kamis (15/10/2026, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/313/XII/2025/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 28 Desember 2025. Rusman tercatat sebagai pelapor, sedangkan Andi Muhammad Farid tercantum sebagai pihak terlapor.
Dugaan tindak pidana yang diselidiki mengacu pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, dokumen SPDP tersebut menyatakan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka. Artinya, proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana pihak yang dilaporkan.
Namun, dimulainya penyidikan menjadi tahapan penting yang menuntut penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan tetap menghormati hak semua pihak.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah bagaimana penyidik mengurai kronologi kejadian, mendalami keterangan pelapor dan terlapor, serta menguji alat bukti untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, dokumen SPDP yang tersedia belum memerinci kronologi dugaan penganiayaan, bentuk perbuatan yang dilaporkan, maupun perkembangan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Tanggapan resmi dari Rusman selaku pelapor maupun Andi Muhammad Farid selaku terlapor juga belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini.
Ketiadaan keterangan tersebut membuat sejumlah aspek perkara masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Karena itu, konfirmasi kepada penyidik dan para pihak menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi berkembang menjadi pemberitaan yang utuh, berimbang, dan berbasis fakta.
Dalam SPDP, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mencantumkan AKP Hatta, S.H., M.M., dan IPTU Riyan Fahrul Ahmad sebagai penyidik yang dapat dihubungi terkait penanganan perkara.
Perkara ini memiliki dimensi perhatian publik karena nama seorang pejabat yang menduduki posisi Ketua DPRD tercantum sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana. Meski jabatan publik tidak menghapus hak seseorang atas praduga tak bersalah, posisi tersebut juga membuat keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara menjadi penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Publik kini menunggu kejelasan: sejauh mana penyidikan telah berjalan, apa saja fakta yang berhasil dihimpun, dan bagaimana kepolisian memastikan perkara ditangani secara objektif tanpa tekanan atau perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Penting ditegaskan, status terlapor tidak sama dengan tersangka, terlebih orang yang telah terbukti bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah.
Pada akhirnya, ukuran keseriusan penanganan perkara bukan terletak pada kerasnya sorotan publik, melainkan pada kemampuan aparat mengungkap fakta secara profesional, menuntaskan proses sesuai hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Tim)
