Pinjam Tiga Motor, Malah Digadaikan ke Orang Lain, Pria 46 Tahun Diamankan Polsek Wonocolo

Pinjam Tiga Motor, Malah Digadaikan ke Orang Lain, Pria 46 Tahun Diamankan Polsek Wonocolo


Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan tiga unit sepeda motor yang merugikan seorang warga Surabaya. Seorang pria berinisial AI (46) diamankan polisi setelah diduga menyewa tiga sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. Sabtu (12/9/2026).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Eny Pudjiati, warga Jalan Karangrejo Sawah, Wonokromo, Surabaya. Perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Wonocolo berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan tersangka diduga dengan cara menyewa kendaraan milik korban. Setelah sepeda motor berada dalam penguasaannya, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain.

Sepeda motor pertama yang diduga digadaikan adalah Honda Beat tahun 2021 warna biru-hitam dengan nomor polisi L-5785-AAM. Kendaraan tersebut disewa pada April 2026 dengan tarif Rp70 ribu per hari, kemudian diduga digadaikan kepada seseorang berinisial KR di wilayah Krian dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Tidak berhenti di situ, pada Mei 2026 tersangka kembali menyewa Honda Vario 125 tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi AG-3438-PAR. Motor tersebut diduga kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial DW di wilayah Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp8 juta.

Aksi serupa diduga kembali dilakukan pada Agustus 2026. Tersangka menyewa Honda Vario 125 tahun 2026 warna tosca dengan nomor polisi AG-6261-OCK, lengkap dengan STNK. Kendaraan tersebut juga diduga digadaikan kepada DW dengan nilai sekitar Rp8 juta.

Dengan demikian, tiga kendaraan milik korban diduga berpindah tangan melalui transaksi gadai tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Polisi masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk keberadaan tiga sepeda motor yang diduga telah digadaikan kepada pihak lain.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates