Sengketa Lahan Laoli Masih Bergulir di PTUN, Petani Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Perkara

Sengketa Lahan Laoli Masih Bergulir di PTUN, Petani Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Perkara


Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Sengketa lahan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur kembali memanas. Saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, para petani justru mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Desakan itu disampaikan saat sejumlah Petani Laoli bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).

Para petani mempersoalkan aktivitas yang disebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di lokasi yang menurut mereka masih menjadi objek perkara di PTUN Makassar.

Dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan, para petani menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemerintah menahan diri. Mereka menilai kondisi objek sengketa semestinya tidak diubah selama proses pemeriksaan perkara masih berlangsung.

Kuasa hukum Petani Laoli menyebut perkara tersebut berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pihak petani mempersoalkan aspek hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut dan telah membawanya ke jalur peradilan.

Atas dasar itu, para petani meminta pemerintah tidak melakukan tindakan faktual yang berpotensi mengubah kondisi fisik maupun penguasaan atas objek yang sedang disengketakan.

Melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli mengajukan delapan desakan.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan maupun tindakan lain yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.

Kedua, pemerintah diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial maupun tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.

Ketiga, mereka meminta tidak ada pengerahan ataupun keterlibatan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk melakukan pengosongan atau penguasaan fisik terhadap lahan tersebut.

Keempat, pemerintah diminta memberikan jaminan agar masyarakat tidak menghadapi intimidasi, ancaman maupun kekerasan.

Kelima, seluruh pihak diminta menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap objek perkara.

Keenam, penyelesaian sengketa diminta tetap dilakukan melalui jalur hukum secara damai, transparan dan membuka ruang dialog.

Ketujuh, setiap tindakan pemerintah diminta berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip kehati-hatian.

Kedelapan, pemerintah diminta menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan tidak mendahului proses peradilan melalui tindakan faktual di lapangan.

Bagi para petani, persoalan ini bukan hanya mengenai aktivitas fisik di atas lahan. Mereka khawatir perubahan kondisi di lapangan justru terjadi ketika pengadilan belum memberikan keputusan.

Menurut mereka, apabila objek perkara mengalami perubahan selama proses persidangan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan baru dan memperumit proses penyelesaian sengketa.

Karena itu, Petani Laoli meminta semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan kepada PTUN Makassar untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen.

Mereka juga memperingatkan bahwa apabila aktivitas tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, segala konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul nantinya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.

Desakan ini menambah panjang persoalan agraria Petani Laoli yang sebelumnya telah melalui berbagai upaya penyelesaian, termasuk melalui pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Kini, ketika perkara telah masuk ke meja PTUN Makassar, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan: apakah seluruh pihak mampu menahan diri dan membiarkan proses hukum berjalan, atau justru kondisi di lapangan berubah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan?

Bagi Petani Laoli, jawabannya jelas: aktivitas di objek sengketa diminta dihentikan sementara dan seluruh pihak diminta menunggu kepastian hukum dari pengadilan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP atas delapan desakan tersebut belum diperoleh. (*)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates