Penghadangan Ombudsman di Lapas Cibinong Bisa Dipidana, Dr Didi: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Penghadangan Ombudsman di Lapas Cibinong Bisa Dipidana, Dr Didi: Jangan Ada yang Kebal Hukum


Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Polemik inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menuai sorotan. Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai dugaan penghadangan terhadap tim Ombudsman tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan internal atau pelanggaran administratif.

Menurut Didi, apabila pihak tertentu terbukti sengaja menghalangi pemeriksaan Ombudsman, tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Penghadangan dan penghalangan tugas Ombudsman jangan dianggap persoalan sepele. Kalau terbukti ada pihak yang sengaja menghalangi pemeriksaan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Didi. Sabtu (26/9/2026).

Sorotan tersebut mencuat setelah tim Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menyatakan tim datang membawa surat tugas, namun sempat ditolak masuk ke area blok hunian. Bahkan, menurut keterangan Ombudsman, terjadi aksi saling dorong antara petugas Ombudsman dan petugas lapas.

Didi menilai peristiwa tersebut menjadi persoalan serius karena Ombudsman merupakan lembaga negara yang mendapat mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.

“Ini negara hukum, bukan negara barbar. Lembaga negara yang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang tidak boleh dihalangi,” ujarnya.

Temuan “Kluster Mewah” Jadi Persoalan Serius

Menurut Didi, persoalan semakin serius karena setelah berhasil masuk, Ombudsman justru menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian atau apartemen dengan fasilitas tidak lazim untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Dalam sidaknya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf serta celah keamanan di area tersebut.

Ombudsman menyebut salah satu penghuni bangunan tersebut mengaku sebagai warga binaan. Tim juga mengungkap adanya laporan dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A yang masih perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi.

“Kalau memang benar ada pemberian fasilitas khusus kepada narapidana melalui penyalahgunaan kewenangan atau transaksi tertentu, itu harus diusut sampai terang. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif,” kata Didi.

Ia menegaskan, dugaan adanya transaksi atau penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.

“Kalau nanti ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, tentu ketentuan pidana korupsi dapat diterapkan sesuai unsur dan pembuktiannya,” jelasnya.

Didi juga mendorong Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan dari Ombudsman maupun jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai peristiwa tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui duduk perkara sebenarnya, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut dan bagaimana warga binaan bisa memperoleh akses terhadap fasilitas dimaksud.

“Komisi XIII DPR harus meminta penjelasan secara terbuka. Apa sebenarnya yang terjadi di Lapas Cibinong? Siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut? Bagaimana pengawasannya? Semua harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Didi mengatakan, penelusuran juga harus diarahkan pada kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila memang ditemukan bukti yang mendukung.

“Jangan sampai hanya petugas lapangan yang diperiksa, sementara persoalan yang lebih besar tidak disentuh. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Didi secara khusus menyoroti ketentuan Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang mengatur mengenai tindakan menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.

Ia menyebut ketentuan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menilai dugaan tindakan perintangan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

“Pasal 44 harus menjadi perhatian. Jangan sampai orang menganggap Ombudsman bisa dihalangi begitu saja ketika menjalankan tugas,” katanya.

Menurut Didi, bentuk tindakan yang perlu diperiksa antara lain penolakan akses pemeriksaan, penghalangan petugas, intimidasi, tindakan fisik maupun tindakan lain yang secara sengaja menghambat pelaksanaan pemeriksaan.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Didi mempertanyakan alasan di balik terjadinya penolakan terhadap tim Ombudsman.

“Justru karena ada penghalangan, publik semakin bertanya-tanya. Mengapa pemeriksaan harus dihalangi? Kalau semuanya sesuai aturan, seharusnya proses pengawasan dapat berjalan secara terbuka,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan yang justru memperbesar kecurigaan publik.

Ombudsman sendiri menyatakan sidak dilakukan berdasarkan mandat pengawasan pelayanan publik. Dalam keterangan resminya, Ombudsman juga menyebut penolakan tersebut bukan pertama kali dialami dalam proses pemeriksaan di lokasi tersebut.

Didi menilai transparansi menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Jangan ada pihak yang mencoba melindungi siapa pun. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyatakan temuan Ombudsman sedang didalami. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan kondisi terkait temuan tersebut.

Bagi Didi, langkah pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas.

“Kasus ini harus dibuka secara terang. Mulai dari keberadaan bangunan, siapa penghuninya, bagaimana fasilitas itu tersedia, siapa yang memberikan izin, sumber pembiayaannya dari mana, sampai dugaan penghalangan terhadap Ombudsman. Semuanya harus diperiksa,” katanya.

Ia berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Lembaga pengawas negara harus dihormati, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab,” pungkas Didi.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates