Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pelaksanaan rehabilitasi saluran irigasi ruas BL 4 hingga BL 5 di Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelita Keadilan.
LSM tersebut mempertanyakan penggunaan batu hasil bongkaran lama yang diduga kembali dimanfaatkan sebagai material pasangan saluran irigasi. Penggunaan material itu dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan pihaknya di lokasi, masih ditemukan batu bekas bongkaran yang digunakan dalam pekerjaan. Bahkan, sejumlah batu disebut masih memperlihatkan sisa-sisa semen dan tanah yang menempel pada permukaannya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan transparansi pengujian material karena tidak menemukan penandaan maupun dokumen hasil pengujian mutu yang dipajang di lokasi proyek.
Menurut Nur Alam, penggunaan material pasangan batu dalam pekerjaan konstruksi harus mengacu pada ketentuan teknis. Batu yang digunakan harus berkualitas baik, keras, padat, tidak lapuk, tidak berpori, serta terbebas dari tanah dan lumpur.
Ia menjelaskan, kebersihan dan kondisi permukaan batu menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan adukan semen dapat melekat dengan baik.
"Penggunaan batu hasil bongkaran tanpa melalui pemeriksaan kelayakan dan pengujian mutu terlebih dahulu tentu perlu dipertanyakan. Jangan sampai material yang digunakan justru memengaruhi kekuatan dan ketahanan konstruksi," ungkapnya. Minggu (8/11/2026).
Pria yang akrab disapa Lalang itu mengingatkan bahwa material yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi menimbulkan persoalan pada bangunan irigasi, mulai dari berkurangnya daya rekat pasangan batu hingga risiko kebocoran dan kerusakan struktur.
Ia menegaskan, penghematan biaya dalam pekerjaan konstruksi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar kualitas yang telah ditetapkan.
"Kami tidak mempersoalkan efisiensi, tetapi mutu pekerjaan harus tetap menjadi prioritas. Pengawas jangan hanya melihat progres pekerjaan, tetapi juga harus memastikan material yang digunakan benar-benar sesuai RAB dan spesifikasi teknis," tegas Lalang.
Menurutnya, apabila batu hasil bongkaran memang diperbolehkan untuk digunakan kembali, harus ada dasar ketentuan tertulis serta pemeriksaan kelayakan oleh konsultan pengawas dan instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
LSM Pelita Keadilan pun meminta pihak pengawas lebih serius menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan proyek. Sebab, pembangunan saluran irigasi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian.
"Jangan sampai anggaran besar yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur justru tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan. Masyarakat membutuhkan bangunan yang kuat dan dapat dimanfaatkan dalam waktu lama," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, LSM Pelita Keadilan mendesak tiga langkah kepada pihak terkait.
Pertama, konsultan pengawas bersama instansi pemilik pekerjaan diminta segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap material yang digunakan di lokasi.
Kedua, apabila ditemukan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, pihak pelaksana diminta melakukan pembongkaran dan menggantinya dengan material yang sesuai standar.
Ketiga, pihak pelaksana dan konsultan pengawas diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penggunaan serta hasil verifikasi kelayakan batu bekas bongkaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan LSM Pelita Keadilan.
LSM Pelita Keadilan berharap instansi terkait tidak mengabaikan persoalan ini dan segera melakukan evaluasi di lapangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar proyek rehabilitasi irigasi Leworeng menghasilkan bangunan berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat petani.
(Red)
