Gresik, Kabartujuhsatu.news, Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadapi pertanyaan serius dari sisi hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dinilai tidak bisa semata-mata ditarik ke persoalan substansi mengenai syarat pendidikan. Sebelum masuk ke sana, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: masih adakah objek PHPU yang secara hukum dapat disengketakan pada 2026 untuk hasil Pemilu Presiden 2024?
Pertanyaan itu disampaikan Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb.
Menurut Andi, perkara tersebut memiliki sejumlah titik rawan dalam hukum acara, mulai dari tenggang waktu pengajuan, keberadaan objek sengketa, kewenangan MK, hingga konstruksi petitum pemohon.
“Persoalannya bukan sekadar terlambat mengajukan permohonan, tetapi juga menyangkut apakah objek PHPU tersebut masih berada dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Andi. Minggu (27/9/2026).
Andi menyoroti Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 20 Maret 2024.
Dengan konstruksi tersebut, menurut Andi, batas waktu pengajuan PHPU berakhir pada 23 Maret 2024.
Persoalannya, permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya baru diajukan pada September 2026.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu titik krusial yang menurut Andi harus dijawab terlebih dahulu oleh MK.
Sebab, PHPU bukan mekanisme sengketa tanpa batas waktu.
Mekanisme tersebut dibentuk dengan tenggat yang ketat untuk menjaga kepastian hukum atas hasil Pemilu.
“Ketentuan mengenai tenggang waktu berkaitan erat dengan kepastian hukum dan karakter penyelesaian sengketa Pemilu yang memang dirancang berlangsung cepat,” ujarnya.
Pertanyaan Besarnya: Apa Lagi yang Disengketakan?
Persoalan berikutnya adalah objek perkara.
Hasil Pemilu Presiden 2024 telah ditetapkan KPU. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai pasangan terpilih dan kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, Andi mempertanyakan konstruksi perkara apabila sengketa terhadap hasil Pemilu tersebut baru diajukan lebih dari dua tahun setelah penetapan hasil.
Menurut dia, MK perlu melihat terlebih dahulu apakah objek yang hendak disengketakan masih berada dalam ruang lingkup PHPU.
Jangan sampai forum PHPU digunakan untuk memperdebatkan persoalan yang secara hukum acaranya telah melewati batas objek dan waktu yang tersedia.
“Kehilangan Objek” Ikut Masuk Radar
Andi juga menyinggung doktrin kehilangan objek yang dikenal dalam praktik putusan MK.
Ia merujuk Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023 sebagai salah satu contoh pembanding.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan kehilangan objek setelah norma yang menjadi objek pengujian memperoleh pemaknaan baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Andi mengakui perkara tersebut tidak identik dengan perkara Denny Indrayana.
Namun, menurutnya, prinsip yang dapat dipelajari adalah bahwa keberadaan dan relevansi objek menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sebuah permohonan masih layak diperiksa.
“Ketika objek yang hendak diuji sudah tidak berada dalam relevansi konstruksi hukum, Mahkamah dapat menyatakan permohonan telah kehilangan objek,” katanya.
Status Gibran Bukan Lagi Sekadar Calon
Titik lain yang disorot adalah perubahan posisi hukum Gibran.
Pada Pemilu 2024, Gibran merupakan calon Wakil Presiden. Namun setelah seluruh tahapan Pemilu selesai, pasangan tersebut telah ditetapkan dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Andi mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan.
“Posisi pasangan Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket pasangan. Keduanya telah dilantik dan telah menjalankan tugas untuk negara,” ujarnya.
Menurut Andi, kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja ketika pemohon meminta konsekuensi hukum terhadap kedudukan Wakil Presiden yang sudah dilantik.
Persoalan semakin kompleks apabila petitum pemohon tidak hanya menyasar hasil Pemilu, tetapi juga meminta konsekuensi terhadap posisi Wakil Presiden serta meminta MPR menjalankan mekanisme tertentu berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Di sinilah, menurut Andi, persoalan kewenangan mengadili menjadi penting.
Pertanyaannya bukan hanya apakah dalil pemohon benar atau salah, tetapi apakah MK melalui forum PHPU memang memiliki kewenangan memberikan seluruh konsekuensi sebagaimana diminta dalam petitum.
“Di sinilah menurut kami faktor error in objecto dan kewenangan mengadili menjadi sangat penting,” kata Andi.
PHPU atau Mekanisme Pemberhentian?
Andi juga mengingatkan agar mekanisme PHPU tidak dicampuradukkan dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jika argumentasi yang dibangun adalah seseorang yang telah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka menurutnya harus dijawab terlebih dahulu forum konstitusional apa yang berwenang memeriksa dan memberikan konsekuensi atas persoalan tersebut.
Ia menunjuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“PHPU memiliki objek dan batas kewenangan tertentu. Sementara UUD 1945 juga telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B,” jelasnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, Andi menilai MK semestinya terlebih dahulu melihat pintu masuk formil perkara.
Tenggang waktu. Objek sengketa. Kewenangan mengadili. Petitum.
Keempat aspek itu, menurutnya, menjadi persoalan yang tidak kalah penting dibanding substansi yang dibawa pemohon.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 terkait batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Keyakinan kami, permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan secara hukum terdapat dasar yang kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa harus masuk pada pemeriksaan substansi lebih jauh,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut Andi, pertarungan hukum dalam perkara tersebut bukan semata soal ijazah Gibran, melainkan juga soal apakah pintu PHPU masih terbuka untuk perkara yang diajukan pada 2026 terhadap hasil Pemilu yang telah ditetapkan pada 2024.
Pandangan tersebut merupakan pendapat hukum Andi Fajar Yulianto. Penilaian mengenai tenggang waktu, objek sengketa, kewenangan MK, maupun dapat atau tidaknya permohonan diperiksa tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan pertimbangan majelis hakim.
(Red)
