KAKI Jatim: Jika Bukti Mengarah ke Nusron, KPK Jangan Ragu Proses

KAKI Jatim: Jika Bukti Mengarah ke Nusron, KPK Jangan Ragu Proses


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan seluruh pihak yang namanya muncul dalam pengembangan perkara harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum, termasuk apabila penyidikan nantinya mengarah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

“Kalau memang ditemukan bukti dan ada keterlibatan, siapa pun orangnya harus diproses. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Moh Hosen, Selasa (15/9/2026).

Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jabodetabek. Di antara pihak yang disebut KPK terdapat pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta pihak swasta.

KPK juga mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, termasuk dalam pihak yang diamankan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain mengamankan 17 orang, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. KPK menyebut nilai uang tersebut masih dalam proses penghitungan dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Moh Hosen menilai besarnya barang bukti yang diamankan menjadi alasan kuat agar KPK membuka perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“KPK jangan berhenti pada orang-orang yang tertangkap dalam OTT. Kalau dari hasil pemeriksaan dan alat bukti mengarah kepada pihak lain, termasuk pejabat yang lebih tinggi, semuanya harus ditelusuri,” ujarnya.

Meski demikian, KAKI Jatim meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum KPK mengumumkan hasil penyidikan dan bukti yang mendukungnya.

Nama Nusron Wahid sendiri tidak termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN tersebut masih sebatas pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum dan pembuktian, bukan sebuah kesimpulan.

Menurut Moh Hosen, jabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Prinsipnya sederhana, kalau tidak terlibat tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan ada yang dilindungi. KPK harus berani menuntaskan sampai ke aktor utama,” pungkasnya.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates