Polisi Sikat Peredaran Narkoba di Pantai Labu, 82,62 Gram Sabu Disita

Polisi Sikat Peredaran Narkoba di Pantai Labu, 82,62 Gram Sabu Disita


Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news, Polisi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang. Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari operasi itu, polisi menyita 82,62 gram sabu, dua butir ekstasi, serta sejumlah ganja kering.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Labu dan sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dua pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.

Penggeledahan kemudian menemukan barang bukti lainnya. Polisi menyita dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram serta tiga ampol berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip transparan kosong dengan berat kotor 1,32 gram.

Dari pemeriksaan, RS mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial E yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Kedua terduga pelaku kemudian digelandang ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mendeteksi peredaran narkoba.

Polresta Deli Serdang juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah peredaran narkoba,” tegasnya. (Tim)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates