Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Taufiq Hidayat di PN Makassar Ditunda

Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Taufiq Hidayat di PN Makassar Ditunda

Illustrasi

Makassar, Kabartujuhsatu.news, Persidangan praperadilan yang diajukan Taufiq Hidayat terhadap Polrestabes Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menjadi perhatian. Sidang perkara Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut ditunda lantaran pihak Termohon tidak hadir di persidangan. Kamis (20/8/2026). 

Sidang dipimpin hakim tunggal Heriaty, S.H., M.H. Sementara Taufiq Hidayat selaku Pemohon hadir bersama tim kuasa hukumnya, Jamal Jamaluddin, S.H., Ahmad Fauzan, S.H., M.H., dan Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S.H.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menempatkan Taufiq Hidayat sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Pemohon mempersoalkan antara lain keabsahan penetapan tersangka serta prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap kliennya disebut didasarkan pada Berita Acara Dr. Makka. Mereka mempertanyakan penggunaan dasar tersebut karena, menurut pihak Pemohon, bukan berita acara pemeriksaan pelapor yang mengaku sebagai korban.

Persoalan lain yang diajukan menyangkut tindakan penyitaan. Kuasa hukum menyebut pihaknya tidak menemukan berita acara penyitaan yang disertai persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang diterima oleh kliennya, baik sebelum maupun setelah tindakan penyitaan dilakukan.

Pihak Pemohon menilai persoalan tersebut penting diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Praperadilan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik,” menjadi salah satu pokok argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum.

Meski demikian, dalil-dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak Pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik merupakan kewenangan hakim dalam persidangan praperadilan.

Ketidakhadiran pihak Termohon membuat agenda persidangan belum dapat dilanjutkan. Hakim kemudian menunda sidang dan agenda selanjutnya akan mengikuti penetapan Pengadilan Negeri Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Termohon terkait alasan ketidakhadiran maupun tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Taufiq Hidayat.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates