Makassar, Kabartujuhsatu.news, Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel kembali memberikan program keringanan pajak selama Oktober 2026.
Program tersebut berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen serta pembebasan denda pajak 100 persen. Kebijakan ini berlaku di wilayah Sulawesi Selatan dan hanya diberikan selama bulan Oktober 2026.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi beberapa ketentuan.
Pertama, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, termasuk denda yang menjadi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Bapenda Sulsel mengajak masyarakat segera memanfaatkan keringanan tersebut selama periode Oktober 2026.
“Bayar Pajak Untuk Sulsel Lebih Baik.”
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui unit pelayanan Samsat, termasuk UPTB Pendapatan Wilayah Makassar 1/Samsat Makassar 1.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pembayaran pajak dengan lebih mudah sekaligus mendukung penerimaan daerah untuk pembangunan Sulawesi Selatan.
(Red/HR)
