Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Isu mengenai sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang disebut “dirumahkan” menjadi perhatian publik di Kabupaten Soppeng.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan mengenai mekanisme perpanjangan perjanjian kerja maupun ketentuan berakhirnya hubungan kerja PPPK. Sabtu (3/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, A.P., M.Si., menjelaskan bahwa keberlanjutan masa kerja PPPK tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam ketentuan Pasal 60, masa perjanjian kerja disebut berlangsung paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Perpanjangan tersebut, menurut ketentuan yang dijelaskan BKPSDM, tidak berlangsung secara otomatis. Ada sejumlah aspek yang menjadi dasar pertimbangan.
Pertama, pencapaian atau penilaian kinerja, termasuk evaluasi terhadap hasil kerja dan kedisiplinan pegawai selama masa perjanjian kerja.
Kedua, kesesuaian kompetensi, yakni kesesuaian keahlian dan kemampuan pegawai dengan tugas yang dijalankan.
Ketiga, kebutuhan jabatan pada instansi, termasuk ketersediaan alokasi dan kebutuhan jabatan pada instansi tempat PPPK bertugas setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan demikian, keberlanjutan masa kerja PPPK sangat berkaitan dengan hasil evaluasi serta kebutuhan organisasi.
BKPSDM Soppeng juga menjelaskan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK memiliki dasar dan kategori yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pemutusan dengan hormat dapat dilakukan antara lain karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti, mencapai batas usia pensiun, diangkat menjadi PPPK atau CPNS, maupun akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pengurangan PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, pemutusan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat terjadi karena sejumlah kondisi, seperti adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan tertentu, pelanggaran kewajiban atau larangan, tidak mampu memenuhi target kinerja yang telah disepakati, serta kondisi jasmani atau rohani yang menyebabkan pegawai tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Adapun pemutusan tidak dengan hormat diberlakukan dalam kondisi tertentu, antara lain terkait penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, tindak pidana kejahatan jabatan, keterlibatan sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta keterlibatan dalam kegiatan politik praktis sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPSDM menekankan, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar istilah “dirumahkan” tidak serta-merta dimaknai sebagai pemutusan hubungan kerja tanpa dasar.
“Keberlanjutan perpanjangan perjanjian kerja sifatnya berbasis pada evaluasi dan kebutuhan organisasi. Jika kontrak tidak diperpanjang atau terjadi pemutusan perjanjian kerja, hal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan dan evaluasi resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penjelasan BKPSDM.
Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada PPPK maupun masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya kabar yang belum jelas mengenai status kepegawaian.
Pemkab Soppeng juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola kepegawaian secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan berpedoman pada regulasi pemerintah pusat.
(Red)
