PPPK Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Kepala Desa, PNS Bisa Maju dengan Syarat

PPPK Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Kepala Desa, PNS Bisa Maju dengan Syarat


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa memiliki ketentuan berbeda, tergantung status kepegawaiannya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih diberikan kesempatan untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa dengan memenuhi sejumlah persyaratan, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK apabila ingin menjadi kepala desa.

Bagi PNS, pencalonan sebagai kepala desa harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, PNS wajib membuat surat pernyataan bahwa proses pencalonannya tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Apabila terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa, PNS akan dibebaskan sementara dari jabatan organiknya. Meski demikian, hak-hak kepegawaiannya sebagai PNS, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, serta kenaikan pangkat berkala, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa. Status PPPK yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan instansi pemerintah membuat pegawai tersebut tidak dapat menjalankan dua jabatan publik secara bersamaan.

Karena itu, PPPK yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri atau mengakhiri statusnya sebagai PPPK sebelum atau ketika ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah penjelasan dari instansi kepegawaian dan pemerintah daerah juga menegaskan bahwa PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di samping itu, pemerintah daerah dapat mengatur persyaratan teknis pencalonan Kpala Desa melalui peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates