Abaikan Somasi, Konser Sponsor Rokok Tetap Digelar di RTH Maron, LPLH-TN Desak DPRD Gelar RDPU

Abaikan Somasi, Konser Sponsor Rokok Tetap Digelar di RTH Maron, LPLH-TN Desak DPRD Gelar RDPU


Banyuwangi, Kabartujuhsatu.news, Somasi terbuka yang dilayangkan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi tak menghentikan gelaran konser Genteng Fanfes 26 yang disebut mendapat dukungan sponsor produk rokok di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Konser tersebut tetap berlangsung pada 17 September 2026. Kondisi ini membuat LPLH-TN meningkatkan langkah dengan mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi kepada DPRD Banyuwangi.

Permohonan tersebut dituangkan melalui surat Nomor: 06/DPC-LPLH-TN/BWI/IX/2026, tertanggal 23 September 2026. Surat itu disebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Terbuka Elektronik yang telah dilayangkan pada 16 September 2026.

Ketua LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, menilai tetap digelarnya konser setelah somasi menjadi persoalan serius yang membutuhkan klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait.

"Ini preseden buruk dan bentuk pengingkaran terhadap Perda KTR. Kegiatan berlangsung meriah dengan taburan logo rokok GeoMild yang menghiasi Kawasan Tanpa Rokok," tegas Rofiq, Rabu (24/9/2026).

LPLH-TN mengungkapkan, tim investigasi mereka menemukan sejumlah atribut kegiatan pada 16 September 2026 sekitar pukul 11.19 WIB.

Salah satunya berupa gapura besar bertuliskan "GEONERATIONS MEMORY LANE" dan "GENTENG FANFES 26" yang disebut menjadi pintu masuk utama dan berada di sekitar pagar Mushola Bakkah Al-Balad.

LPLH-TN juga mempertanyakan penggunaan Lapangan dan RTH Maron yang disebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Selain persoalan penggunaan aset, lembaga tersebut mempertanyakan mekanisme pemungutan dan pelaporan pendapatan daerah dari kegiatan tersebut.

LPLH-TN menyebut tiket konser dijual secara daring dengan sejumlah kategori kelas dan harga. Mereka meminta pemerintah daerah membuka secara transparan dasar pemanfaatan aset, nilai retribusi, hingga penerimaan pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

"Sampai 23 September 2026, laporan PAD dari kegiatan tersebut belum ada," kata Rofiq.

Namun, tudingan tersebut menurut LPLH-TN perlu diuji melalui audit dan klarifikasi resmi pemerintah daerah.

LPLH-TN menilai persoalan utama bukan sekadar konser, melainkan dugaan penggunaan kawasan yang diklaim sebagai KTR untuk aktivitas promosi atau sponsorship produk tembakau.

Mereka merujuk ketentuan mengenai pengendalian produk tembakau dan PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk ketentuan terkait promosi, iklan, dan sponsorship produk tembakau.

LPLH-TN juga menyebut UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 437 sebagai salah satu ketentuan yang perlu diperiksa aparat penegak hukum apabila unsur pelanggaran iklan produk tembakau di KTR terbukti.

"Kalau memang unsur pelanggarannya terpenuhi, jangan berhenti pada teguran administratif. Harus ada pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan," tegas Rofiq.

Ia juga mempertanyakan aspek keselamatan penonton, termasuk kapasitas lokasi dan keberadaan perlindungan asuransi bagi pengunjung.

"RTH Maron kapasitasnya terbatas. Kalau terjadi over capacity dan terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?" ujarnya.

Sorotan berikutnya diarahkan kepada pengelolaan aset daerah dan potensi pendapatan daerah.

LPLH-TN meminta DPRD memeriksa mekanisme pemanfaatan BMD, dasar penetapan nilai pemanfaatan, retribusi, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

Lembaga tersebut juga meminta BPKAD dan Bapenda Banyuwangi memberikan penjelasan terbuka mengenai apakah seluruh kewajiban daerah dari kegiatan tersebut telah dihitung, dipungut, dan disetorkan sesuai aturan.

"Jangan sampai aset daerah dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi mekanisme penerimaan daerahnya justru tidak terang," kata Rofiq.

LPLH-TN juga mempertanyakan penggunaan RTH yang disebut memiliki fungsi sosial dan ekologis, terlebih apabila kawasan tersebut termasuk lokasi yang masuk dalam kategori KTR berdasarkan ketentuan daerah.

Menurut mereka, keberadaan tempat bermain anak dan fasilitas umum di sekitar lokasi harus menjadi perhatian dalam setiap penyelenggaraan kegiatan komersial berskala besar.

Persoalan tersebut, kata Rofiq, juga berkaitan dengan komitmen Banyuwangi terhadap perlindungan anak dan pengelolaan ruang publik.

LPLH-TN meminta DPRD Banyuwangi menggelar RDPU lintas Komisi I, II, III dan IV sebelum 30 September 2026.

Sebanyak 15 pihak diminta hadir untuk memberikan keterangan, mulai dari Bupati, Kapolresta, Kajari, Sekda, DLH, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bapenda, BPKAD, PT Jasa Raharja, Camat Genteng, Kepala Desa Genteng Kulon, Ketua Pokmas Laron Boro, panitia Genteng Fanfes 26, EO, perwakilan perusahaan terkait, hingga Kapolsek Genteng.

Ada empat agenda utama yang diminta dibahas.

Pertama, audit pemanfaatan BMD, retribusi dan PBJT.

Kedua, klarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan KTR serta promosi/sponsorship produk tembakau.

Ketiga, pemeriksaan aspek keselamatan dan perlindungan penonton.

Keempat, mendorong adanya kebijakan yang lebih tegas mengenai sponsorship produk rokok pada aset milik pemerintah daerah.

LPLH-TN juga meminta DPRD mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Kini bola berada di DPRD Banyuwangi. LPLH-TN meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik antara lembaga masyarakat dan panitia kegiatan, tetapi dibuka melalui forum resmi agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan.

Sebab ketika ruang publik dan aset daerah digunakan untuk kegiatan komersial, publik berhak mengetahui dasar izinnya, kewajiban daerah yang muncul, serta siapa yang bertanggung jawab atas seluruh konsekuensinya.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates