Makassar, Kabartujuhsatu.news, Langkah masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria dinilai sebagai cermin kelelahan masyarakat setelah menempuh berbagai jalur formal yang belum menemukan titik temu.
Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., menilai keputusan petani Laoli mendatangi Istana Kedatuan Luwu di Palopo tidak tepat jika dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap negara.
Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan adanya kebuntuan struktural yang membuat masyarakat akar rumput mencari ruang alternatif untuk menyampaikan persoalan mereka.
“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat di tingkat akar rumput kerap menghadapi posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.
“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.
Langkah petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu sebelumnya juga telah dijelaskan dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, masyarakat menyebut telah menempuh berbagai upaya untuk mencari penyelesaian konflik.
Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, menyampaikan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, berbagai langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar yang mereka hadapi.
Di sisi lain, proses pengosongan lahan disebut telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga para petani.
Rahmat menegaskan, keputusan petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu bukan merupakan upaya melawan negara ataupun membentuk lembaga tandingan.
“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.
Menurut Rahmat, Kedatuan Luwu dalam konteks tersebut lebih tepat dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis di tengah masyarakat Tana Luwu.
“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.
Kesadaran mengenai batas kewenangan tersebut juga tercantum dalam surat permohonan audiensi masyarakat petani Laoli.
Mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.
Karena itu, masyarakat tidak meminta Kedatuan Luwu memberikan keputusan hukum mengenai status tanah. Mereka berharap mendapatkan nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi dialog yang lebih sejuk dan bermartabat bagi seluruh pihak.
Bagi petani Laoli, persoalan yang dihadapi bukan sekadar perkara kepemilikan atau penguasaan tanah.
Konflik tersebut berkaitan dengan keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, kedatangan mereka ke Kedatuan Luwu memiliki makna sosial yang lebih luas.
Ketika berbagai kanal formal belum memberikan titik temu yang mereka harapkan, masyarakat kemudian memanfaatkan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percaya.
Kedatuan Luwu diharapkan menjadi ruang untuk menghidupkan kembali dialog, musyawarah, dan kesempatan bagi semua pihak untuk saling mendengar.
Dalam surat permohonan audiensi, petani Laoli juga menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai lembaga adat yang memiliki sejarah dalam menjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu.
Audiensi masyarakat petani Laoli dengan Kedatuan Luwu yang digelar Jumat, 21 Agustus 2026, dinilai Rahmat sebagai bagian dari pencarian ruang dialog.
Langkah tersebut bukan berarti masyarakat berpindah dari mekanisme hukum negara ke hukum adat.
“Bukan perpindahan dari hukum negara menuju hukum adat. Bukan pula upaya menggugat kewenangan institusi resmi,” kata Rahmat.
Sebaliknya, langkah itu menunjukkan bagaimana masyarakat menggunakan modal sosial dan sejarah kultural untuk membuka kembali komunikasi ketika jalur formal belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan.
Rahmat juga mengingatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak mengambil langkah yang justru memperbesar ketegangan selama proses pencarian penyelesaian berlangsung.
“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan represif berpotensi memperburuk persoalan dan memperlebar jarak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.
Menurutnya, konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan status hukum tanah. Di dalamnya terdapat persoalan relasi antara negara, pemerintah, masyarakat, kepentingan pembangunan, sumber penghidupan, hingga rasa keadilan.
Jika persoalan hanya diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan tanpa memperhatikan dimensi sosial, konflik berpotensi berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.
Karena itu, kehadiran Kedatuan Luwu dalam persoalan petani Laoli dapat menjadi peluang untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas.
Ruang untuk berbicara, mendengar, dan mencari jalan keluar tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Bagi petani Laoli, Kedatuan Luwu memang bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa pertanahan. Mereka pun telah menyatakan memahami batas kewenangan tersebut.
Namun, ketika jalur formal dirasakan belum memberikan titik temu, mereka memilih mengetuk pintu institusi yang secara kultural masih dipercaya sebagai penjaga nilai musyawarah dan keadilan.
Ketika berbagai kepentingan belum berhasil dipertemukan melalui jalur formal, masyarakat tidak selalu memilih menjauh dari gagasan tentang keadilan.
Terkadang, mereka justru kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan untuk mencari ruang agar dialog dapat dimulai kembali.
(Red)
