Pemkab dan DPRD Soppeng Sepakati KUA-PPAS 2027, Jadi Dasar Penyusunan APBD

Pemkab dan DPRD Soppeng Sepakati KUA-PPAS 2027, Jadi Dasar Penyusunan APBD


Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (3/8/2026).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taufan dan Sekretaris DPRD H. A. Zulkifli Nurdin, S.H. Turut hadir Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan bersama.

Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan tahapan strategis dalam menyatukan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan arah kebijakan pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah pada tahun mendatang.

"Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyusunan anggaran yang terencana, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujarnya.

Bupati mengakui bahwa pengelolaan keuangan daerah pada 2027 akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal, dinamika kebijakan transfer ke daerah, hingga meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan dasar.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng, kata dia, akan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Suwardi, setiap kebijakan anggaran harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan yang tepat sasaran, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Selain itu, Bupati berharap kemitraan yang telah terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD dapat terus dipertahankan hingga seluruh tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng akan melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 untuk kemudian dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran mendatang.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates