Pelapor Dugaan Korupsi Dilaporkan Balik, Advokat: Jangan Sampai Proses Hukum Jadi Retaliasi

Pelapor Dugaan Korupsi Dilaporkan Balik, Advokat: Jangan Sampai Proses Hukum Jadi Retaliasi


Makassar, Kabartujuhsatu.news, Kasus hukum yang menjerat M. Taufik Hidayat setelah dirinya dilaporkan terkait konten pemberitaan yang diteruskan ke akun TikTok miliknya menuai perhatian publik.

Sorotan muncul karena Taufik sebelumnya diketahui telah menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program seragam sekolah gratis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, setelah laporan tersebut, Taufik justru menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten pemberitaan di media sosial.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah laporan tersebut murni merupakan proses hukum atau berpotensi menjadi bentuk retaliasi terhadap pelapor.

Meski demikian, dugaan kriminalisasi maupun retaliasi tidak dapat langsung disimpulkan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, serta proses hukum yang objektif dan transparan.

Advokat dan konsultan hukum Prawidi Wisanggeni, S.H., alumni Universitas Hasanuddin (Unhas), meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Menurut Prawidi, penyidik perlu melihat perkara secara utuh dan tidak hanya berfokus pada keberadaan sebuah unggahan atau konten yang diteruskan ke media sosial.

“Kepolisian seharusnya lebih mendalami apakah sejak awal memang terdapat niat untuk menghina atau mencemarkan nama baik, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai animus injuriandi,” ujar Prawidi. Sabtu (22/8/2026). 

Ia menilai konteks pemberitaan, sumber informasi, substansi konten, maksud penyebaran hingga tujuan dari tindakan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, pemenuhan unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka harus dapat diuji secara objektif berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan alat bukti dalam perkara,” tegasnya.

Prawidi juga mengingatkan agar masyarakat yang menyampaikan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum tidak kemudian merasa takut karena berpotensi menghadapi laporan balik.

“Kalau seseorang setelah melaporkan dugaan korupsi kemudian menghadapi laporan balik, persoalan ini harus dilihat secara jernih. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan kesan adanya retaliasi terhadap pelapor,” katanya.

Menurut dia, penegakan hukum tetap harus berjalan terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, hak masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana juga harus dihormati sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum.

Ia meminta aparat mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam menangani perkara Taufik Hidayat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi takut melaporkan dugaan tindak pidana karena khawatir akan dilaporkan balik,” tegasnya.

Perkara yang dialami Taufik kini menjadi perhatian karena menyentuh dua kepentingan penting dalam penegakan hukum.

Di satu sisi, laporan dugaan pencemaran nama baik harus diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan dugaan tindak pidana kepada lembaga penegak hukum.

Karena itu, transparansi menjadi salah satu hal penting dalam perkara ini.

Publik berharap setiap tahapan proses hukum terhadap Taufik dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena tekanan maupun kepentingan tertentu.

Istilah kriminalisasi, pembungkaman, atau retaliasi juga tidak seharusnya digunakan secara serampangan sebelum terdapat fakta hukum yang mendukung.

Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana aparat penegak hukum mampu memastikan proses perkara berjalan objektif, sekaligus memberikan kepastian bahwa masyarakat tetap memiliki ruang aman untuk menyampaikan dugaan tindak pidana melalui jalur hukum yang tersedia.

(Tim/AP) 

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates