Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Sengketa harta bersama (gono-gini) berupa sebidang tanah dan bangunan di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Panyabungan. Kuasa hukum pihak mantan istri menegaskan bahwa objek tersebut masih berstatus sebagai objek sengketa sehingga belum dapat dinyatakan selesai pembagiannya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pernyataan tersebut disampaikan Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner selaku kuasa hukum penggugat. Menurut mereka, dasar klaim terhadap harta bersama mengacu pada kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak pada 24 Maret 2014 yang ditandatangani oleh para pihak beserta saksi-saksi.
Kuasa hukum menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada mantan suami kliennya agar melaksanakan isi kesepakatan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, somasi itu disebut tidak mendapat tanggapan.
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, kliennya kemudian mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama Panyabungan. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 505/Pdt.G/2026/PA.Pyb dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.
"Perkara ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan. Oleh sebab itu, status hukum tanah dan bangunan tersebut masih menjadi objek sengketa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum.
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan saat ini dimanfaatkan melalui hubungan sewa oleh pihak MBG/SPPG di Kecamatan Hutabargot.
Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut mereka, setiap tindakan hukum terhadap objek yang masih disengketakan, termasuk pemanfaatan, penyewaan, maupun bentuk pengalihan lainnya, seyogianya tetap memperhatikan hak-hak para pihak yang masih bersengketa.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, kuasa hukum juga telah memasang spanduk di lokasi objek sengketa. Spanduk tersebut berisi informasi bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Panyabungan, sekaligus mengimbau seluruh pihak untuk menjaga status quo hingga terbit putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk pihak penyewa, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru maupun merugikan salah satu pihak," kata kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan bahwa objek dimaksud masih dalam proses penyelesaian hukum di pengadilan.
"Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak mantan suami ataupun pihak MBG/SPPG terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Magrifatulloh)
