Gowa, Kabartujuhsatu.news, Dugaan adanya upaya penyegelan Rumah Jabatan Bupati Gowa oleh sekelompok massa menjadi perhatian publik di tengah memanasnya dinamika politik di Kabupaten Gowa. Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap aset milik pemerintah harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Amirullah, rumah jabatan bukan sekadar tempat tinggal kepala daerah, melainkan merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Gowa yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi menghalangi akses, mengambil alih, ataupun melakukan penyegelan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
"Rumah jabatan merupakan aset milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghalangi akses, mengambil alih, atau melakukan penyegelan terhadap aset pemerintah harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Amirullah. Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Negara adalah negara hukum. Setiap bentuk penyampaian aspirasi tentu dijamin oleh konstitusi, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi melanggar hukum atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Amirullah menjelaskan, apabila benar terdapat tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka perbuatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai adanya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang justru dapat memunculkan persoalan hukum baru.
Di sisi lain, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif. Amirullah menilai dinamika politik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, namun jangan sampai berdampak pada terganggunya pelayanan publik maupun keamanan aset pemerintah daerah.
"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun kami berharap seluruh proses dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum baru," tegasnya.
Pernyataan kuasa hukum Bupati Gowa tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap situasi politik di Kabupaten Gowa. Dalam beberapa waktu terakhir, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa menjadi sorotan setelah bergulirnya pembahasan hak angket serta sejumlah polemik politik yang berkembang di ruang publik.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa penyegelan Rumah Jabatan Bupati Gowa benar-benar telah terjadi. Informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai perkembangan situasi tersebut agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Di sisi lain, berbagai pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog, menghormati proses hukum, dan menjaga stabilitas pemerintahan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa.
(Red)
