Luwu Raya Dinilai Layak Jadi Provinsi Baru, Kajian IPDN Soroti Ketimpangan Pembangunan di Sulawesi Selatan

Luwu Raya Dinilai Layak Jadi Provinsi Baru, Kajian IPDN Soroti Ketimpangan Pembangunan di Sulawesi Selatan


Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali memperoleh dukungan dari kalangan akademisi. Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyimpulkan bahwa kawasan Luwu Raya memiliki kapasitas fiskal dan administratif yang memadai untuk berdiri sebagai daerah otonom tingkat provinsi. Sabtu (20/6/2026). 

Lebih dari itu, kajian tersebut menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya berpotensi menjadi instrumen strategis untuk mengurangi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara wilayah utara dan selatan Sulawesi Selatan.

Penelitian yang dilakukan oleh dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, mengulas berbagai aspek yang berkaitan dengan usulan pemekaran wilayah, mulai dari kemampuan fiskal, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, kapasitas kelembagaan pemerintahan, hingga dinamika pembangunan spasial yang berkembang dalam beberapa dekade terakhir.

Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa pembangunan di Sulawesi Selatan selama ini masih menunjukkan kecenderungan terkonsentrasi di kawasan metropolitan Mamminasata yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Konsentrasi pembangunan tersebut dinilai telah mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun pada saat yang sama memunculkan ketimpangan antarwilayah.

Menurut penelitian tersebut, sebagian besar investasi, pembangunan infrastruktur strategis, aktivitas perdagangan modern, hingga layanan publik skala besar masih berpusat di wilayah selatan provinsi. Sementara itu, kawasan Luwu Raya yang terdiri atas Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo dinilai belum memperoleh manfaat pembangunan yang proporsional dibandingkan kontribusi ekonomi yang diberikan.

Data yang dikutip dalam penelitian menunjukkan bahwa perekonomian Sulawesi Selatan pada 2025 tumbuh sebesar 5,43 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp753 triliun. Meski demikian, distribusi aktivitas ekonomi dinilai belum merata karena lebih dari 60 persen kegiatan ekonomi masih terkonsentrasi di kawasan Mamminasata.

Peneliti menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakadilan spasial yang terjadi akibat terkonsentrasinya pusat pertumbuhan ekonomi pada satu kawasan tertentu. Dalam jangka panjang, situasi seperti ini dapat memperlebar kesenjangan pembangunan antara daerah yang menjadi pusat pertumbuhan dan wilayah yang berada di pinggiran.

Selain menyoroti persoalan pemerataan pembangunan, penelitian tersebut juga mengungkap adanya ketimpangan antara kontribusi ekonomi Luwu Raya dan alokasi pembangunan yang diterima kawasan tersebut.

Berdasarkan analisis dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, kawasan Luwu Raya diperkirakan hanya memperoleh sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal wilayah tersebut mencakup hampir sepertiga luas provinsi dan dihuni sekitar 1,2 juta penduduk.

Penelitian juga menyoroti peran penting Kabupaten Luwu Timur sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Aktivitas pertambangan dan industri yang berkembang di wilayah tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Namun demikian, kajian tersebut menilai manfaat pembangunan yang kembali ke kawasan Luwu Raya masih belum sepenuhnya sebanding dengan potensi ekonomi yang dihasilkan.

Menurut peneliti, kondisi tersebut memperkuat argumentasi bahwa pembentukan provinsi baru dapat menjadi salah satu mekanisme untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Dari sisi kemampuan keuangan daerah, hasil penelitian menunjukkan bahwa Luwu Raya memiliki prospek yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi pemerintahan provinsi secara mandiri. Jika seluruh kapasitas fiskal empat daerah di kawasan tersebut digabungkan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperkirakan berada pada kisaran Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun per tahun.

Sementara itu, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai antara Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun. Angka tersebut dianggap cukup untuk menopang operasional pemerintahan sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah apabila status provinsi baru nantinya terwujud.

Kabupaten Luwu Timur disebut sebagai penyumbang utama kekuatan fiskal kawasan melalui sektor pertambangan mineral, khususnya nikel. Adapun Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo berperan menopang struktur ekonomi melalui sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, dan perikanan.

Kajian tersebut menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya berkaitan dengan pemisahan wilayah administratif, tetapi juga menyangkut upaya menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

Dengan status sebagai provinsi tersendiri, pemerintah daerah diyakini akan memiliki ruang fiskal dan kewenangan yang lebih besar dalam menentukan prioritas pembangunan. Berbagai program strategis seperti peningkatan konektivitas antarwilayah, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan kawasan industri, hingga hilirisasi sumber daya alam dapat dirancang secara lebih fokus sesuai karakteristik dan kebutuhan kawasan.

Meski demikian, penelitian tersebut juga memberikan catatan penting bahwa keberhasilan pemekaran tidak hanya ditentukan oleh kemampuan fiskal semata. Faktor kelembagaan, kualitas sumber daya manusia aparatur, transparansi birokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik menjadi syarat utama agar tujuan pembentukan daerah otonom baru dapat tercapai.

Peneliti mengingatkan bahwa tanpa kesiapan institusional yang memadai, pemekaran berpotensi hanya memindahkan berbagai persoalan pembangunan dari satu tingkat pemerintahan ke tingkat pemerintahan lainnya.

Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya direkomendasikan untuk dipandang sebagai proyek transformasi pembangunan jangka panjang yang berorientasi pada pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan daya saing kawasan.

Kajian tersebut menempatkan pemekaran Luwu Raya bukan sekadar sebagai agenda administratif atau tuntutan historis masyarakat Tana Luwu, melainkan sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Di tengah masih berlangsungnya moratorium pembentukan daerah otonom baru secara nasional, hasil penelitian ini menambah referensi akademik dalam diskusi mengenai masa depan tata kelola wilayah di Indonesia, khususnya terkait upaya mempercepat pemerataan pembangunan di luar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang selama ini mendominasi.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates