Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Soppeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang yang cukup kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya terkait kebijakan penataan jabatan di lingkungan birokrasi daerah yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut DPD LIRA Soppeng, dinamika yang muncul menyusul sejumlah kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang wajar dalam proses pemerintahan. Namun demikian, pengawasan terhadap kebijakan tersebut tetap harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta, bukan asumsi maupun spekulasi yang belum terverifikasi.
Bupati DPD LIRA Soppeng, Andi Ukkas Page, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu diberikan kesempatan untuk bekerja secara maksimal selama kebijakan yang ditempuh masih berada dalam koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tentu mendukung pengawasan terhadap pemerintah. Itu merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Namun pengawasan yang sehat harus berpijak pada fakta, dokumen, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan dugaan yang belum terkonfirmasi," ujar Andi Ukkas Page di Watansoppeng, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai, penataan jabatan dalam birokrasi merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Dalam konteks reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah pusat, langkah evaluasi dan penataan organisasi justru menjadi bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Penataan aparatur bukan sesuatu yang luar biasa. Hampir semua daerah melakukan evaluasi organisasi secara berkala untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang dimiliki dapat ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi dan tuntutan pelayanan masyarakat," Jelasnya.
Andi Ukkas menjelaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengelola sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit yang menitikberatkan pada aspek kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja.
"Undang-undang telah memberikan koridor yang jelas. Karena itu, masyarakat juga perlu melihat persoalan ini secara utuh. Bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan kepegawaian, regulasi juga telah menyediakan mekanisme keberatan dan banding administratif yang dapat ditempuh sesuai aturan," jelasnya.
DPD LIRA Soppeng juga mencermati berkembangnya berbagai opini dan informasi yang beredar di ruang publik terkait latar belakang sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Menurut organisasi tersebut, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah yang dapat dijadikan rujukan utama oleh masyarakat.
Dalam kondisi demikian, kata Andi Ukkas, semua pihak sebaiknya mengedepankan sikap bijak dengan menunggu informasi resmi daripada membangun kesimpulan berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
"Kita harus membedakan mana fakta dan mana dugaan. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang publik sebaiknya tidak diisi oleh asumsi yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, sementara pemerintah juga perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan kebijakannya secara terbuka," ujarnya.
Lebih lanjut, DPD LIRA Soppeng menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan organisasi tersebut. Sebaliknya, LIRA menyatakan akan tetap mengawasi jalannya pemerintahan dan siap memberikan masukan apabila ditemukan kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami mendukung pemerintah bekerja dengan tenang, tetapi bukan berarti tanpa pengawasan. Dukungan dan pengawasan adalah dua hal yang bisa berjalan beriringan. Pemerintah harus bekerja secara profesional, sementara masyarakat dan organisasi kemasyarakatan mengawal dengan objektif," tegasnya.
DPD LIRA Soppeng juga berharap Pemerintah Kabupaten Soppeng dapat terus menjaga transparansi dalam setiap kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan publik. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Menurut Andi Ukkas, komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat merupakan salah satu kunci utama terciptanya stabilitas pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik.
"Ketika pemerintah terbuka dan masyarakat mengawasi secara objektif, maka yang lahir adalah iklim pemerintahan yang sehat. Energi kita tidak habis untuk polemik yang tidak produktif, tetapi diarahkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan semakin baik," katanya.
Di akhir pernyataannya, DPD LIRA Soppeng mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh daerah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan insan pers untuk bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta serta menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi.
"Pada akhirnya tujuan kita sama, yaitu memastikan pemerintahan berjalan baik dan masyarakat memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari setiap kebijakan yang diambil. Karena itu mari mengawal dengan data, mengkritik dengan fakta, dan memberi ruang kepada pemerintah untuk bekerja demi kepentingan rakyat Kabupaten Soppeng," pungkasnya.
(Red)
