Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Polemik dugaan penahanan ijazah yang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat akhirnya menemui titik terang. Seorang siswi berinisial F yang merupakan alumni SDN 37 Kabaro, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, secara langsung menerima ijazah aslinya pada Sabtu (30/5/2026).
Kedatangan F ke sekolah didampingi oleh orang tua dan keluarganya. Di hadapan pihak sekolah, ia menerima ijazah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir.
Momen tersebut sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang sebelumnya berkembang terkait dugaan penahanan ijazah akibat tunggakan sumbangan komite sekolah.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah terima langsung ijazah saya di sekolah,” ujar F usai menerima dokumen kelulusannya.
Dalam keterangannya, F mengaku selama ini terjadi kesalahpahaman yang membuat dirinya tidak segera datang mengambil ijazah. Ia mengira masih terdapat kewajiban pembayaran sumbangan komite sebesar Rp300 ribu sebelum ijazah bisa diserahkan.
Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena informasi yang diterimanya tidak utuh. Selain itu, pada saat pengumuman terkait penghapusan sumbangan komite disampaikan melalui grup komunikasi orang tua siswa, dirinya tidak mengetahuinya karena tidak memiliki telepon genggam.
“Ijazah saya sebenarnya sudah terbit sejak tahun 2024. Saya kira harus bayar dulu baru bisa ambil. Ternyata sudah tidak ada pembayaran lagi. Saya juga tidak baca pengumuman di grup karena waktu itu tidak punya HP,” ungkapnya.
F juga menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah memberikan pelayanan dengan baik. Ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi hingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada kepala sekolah dan guru-guru yang sudah membantu. Saya juga mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala SDN 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, S.Pd., menegaskan bahwa sejak awal pihak sekolah tidak pernah melakukan penahanan ijazah terhadap siswa maupun alumni.
Menurutnya, seluruh ijazah yang telah terbit selalu tersedia di sekolah dan dapat diambil kapan saja tanpa syarat pembayaran apa pun.
“Tidak ada penahanan ijazah. Dari awal ijazah sudah tersedia di sekolah dan bisa diambil kapan saja oleh siswa tanpa syarat pembayaran,” tegasnya.
Muhammad Ali Ramli menjelaskan bahwa memang pernah ada kesepakatan mengenai sumbangan komite sebesar Rp300 ribu yang dibahas bersama orang tua siswa pada tahun 2023. Namun setelah dilakukan evaluasi dan rapat kembali bersama pihak sekolah, komite, serta orang tua siswa, kebijakan tersebut resmi dihapus.
“Sejak tahun 2024 sumbangan komite sudah kami tiadakan berdasarkan hasil rapat bersama. Jadi tidak ada lagi kewajiban pembayaran dalam bentuk apa pun,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak sekolah mengungkapkan bahwa komunikasi dengan keluarga F sebenarnya telah dilakukan jauh sebelumnya. Pada 11 Desember 2024, orang tua F sempat menanyakan status ijazah anaknya dan saat itu sekolah telah memberikan informasi bahwa dokumen tersebut sudah dapat diambil.
“Kami sudah menyampaikan bahwa ijazahnya sudah ada dan bisa diambil kapan saja. Namun baru hari ini yang bersangkutan datang ke sekolah,” ujarnya.
Menariknya, pada hari yang sama terdapat beberapa alumni lain yang juga datang mengambil ijazah. Mereka mengaku memiliki pemahaman yang sama, yakni mengira masih terdapat kewajiban pembayaran komite sebelum ijazah bisa diterima.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memperoleh informasi secara lengkap terkait penghapusan sumbangan komite yang telah diberlakukan sejak 2024.
Proses penyerahan ijazah berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya guru SDN 37 Kabaro Syafri, S.Pd.SD, Ketua Komite H. Sukardi, S.Pd., Plh. Kepala Sekolah Muhammad Ali Ramli, S.Pd., serta keluarga siswa yakni Supriadi dan Agustina.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri berbagai informasi yang simpang siur terkait isu penahanan ijazah yang sempat berkembang. Sekolah juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pendidikan secara transparan serta memastikan setiap siswa memperoleh haknya tanpa pungutan.
Dengan adanya penjelasan langsung dari siswa dan pihak sekolah, masyarakat diharapkan dapat memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa kesalahpahaman komunikasi dapat memunculkan persepsi yang berbeda apabila tidak segera diklarifikasi.
(Red)
