PTUN Medan Ancam Eksekusi Kades Malintang Jae, Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Memanas

Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Polemik keterbukaan informasi publik kembali mengguncang Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, sorotan tertuju kepada pemerintah Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae terkait pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah PTUN Medan tersebut menjadi perhatian luas karena dinilai sebagai bentuk ketegasan lembaga peradilan dalam mengawal keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan anggaran desa dan administrasi pemerintahan, perkara ini dianggap berpotensi menjadi preseden penting di Sumatera Utara.

Surat peringatan itu diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah kepada Pemerintah Desa Malintang Jae.

Tembusan surat resmi PTUN Medan diterima langsung oleh Muhammad Amarullah selaku Pemohon Eksekusi pada Jumat, 8 Mei 2026. Penerimaan surat tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan pengawasan pengadilan terhadap kepatuhan badan publik desa dalam menjalankan putusan hukum yang telah inkrah.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa dokumen yang dimohon termasuk kategori informasi publik terbuka sehingga wajib diberikan kepada pemohon.

Meski demikian, majelis juga menegaskan bahwa data yang bersifat pribadi seperti nomor rekening, identitas tertentu, maupun informasi pribadi lainnya tetap harus disamarkan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan regulasi keterbukaan informasi.

PTUN Medan dalam surat peringatannya menegaskan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pengadilan menilai kepatuhan terhadap putusan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tidak hanya sebatas imbauan, pengadilan juga memberikan ancaman sanksi tegas apabila putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak pemerintah desa.

Dalam poin surat peringatan disebutkan bahwa Kepala Desa Malintang Jae dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa hingga sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Sanksi administratif yang dimaksud tergolong berat. Mulai dari pembayaran ganti rugi, pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa hak jabatan dapat dijatuhkan apabila termohon tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai putusan hukum.

Selain itu, PTUN Medan memberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan agar pihak termohon segera melaporkan pelaksanaan putusan secara tertulis kepada pengadilan.

Bila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka pengadilan menyatakan dapat menerbitkan penetapan eksekusi terhadap pihak termohon.
Perkara ini pun memunculkan perhatian masyarakat luas, terutama pegiat keterbukaan informasi publik dan pemerhati tata kelola Dana Desa.

Banyak pihak menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang, terlebih menyangkut penggunaan anggaran dan administrasi pemerintahan desa yang bersumber dari dana publik.

Kasus ini juga dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen badan publik desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selama ini, sengketa informasi publik di tingkat desa kerap menghadapi hambatan dalam pelaksanaan putusan, terutama ketika badan publik tidak segera menyerahkan dokumen yang telah diputus terbuka oleh Komisi Informasi.

Dengan adanya langkah tegas dari PTUN Medan, publik berharap penegakan hukum terhadap keterbukaan informasi tidak berhenti pada putusan semata, tetapi benar-benar dijalankan hingga tuntas.

Perkara Desa Malintang Jae kini dipandang sebagai salah satu contoh penting bagaimana hak masyarakat atas informasi publik diperjuangkan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, perkara tersebut menjadi pengingat bagi seluruh badan publik, khususnya pemerintah desa, agar lebih terbuka dalam pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran.

Transparansi dinilai bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Malintang Jae terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan maupun surat peringatan yang dilayangkan PTUN Medan.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates