Wajo, Kabartujuhsatu.news, Proyek lanjutan peningkatan ruas jalan rabat beton Anabanua–Mattirowalie di Kabupaten Wajo kini menjadi perhatian publik setelah muncul temuan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaannya.
Proyek yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,26 miliar tersebut diketahui dikerjakan oleh CV APP.
Meski sebelumnya telah dinyatakan selesai 100 persen dan seluruh pembayaran proyek telah dicairkan, hasil pemeriksaan lapangan justru memunculkan sejumlah persoalan serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat, ditemukan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Beberapa temuan yang mencuat antara lain ketebalan rabat beton yang berada di bawah standar spesifikasi, mutu beton yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis, hingga kondisi permukaan jalan yang disebut mengalami keausan lebih cepat dari semestinya.
Temuan tersebut langsung memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana proyek tersebut dapat dinyatakan selesai sepenuhnya dan dibayarkan 100 persen, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan proyek. Peran PPK maupun konsultan pengawas dinilai perlu dipertanyakan karena proyek tetap berjalan hingga tuntas meskipun diduga memiliki kekurangan kualitas pekerjaan.
Sejumlah pihak menilai proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah seharusnya mengutamakan kualitas dan ketahanan jalan, bukan sekadar mengejar target penyelesaian administrasi.
“Kalau memang hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kenapa bisa langsung dibayar penuh? Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Bahkan, sebagian pihak mulai menduga adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan diawasi secara ketat.
Menurutnya, proyek tersebut seharusnya belum dapat dinyatakan selesai 100 persen apabila masih ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Seharusnya proyek ini belum bisa dilaporkan selesai 100 persen. Buktinya, hasil pemeriksaan BPK RI menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Wajar jika publik mempertanyakan kualitas pekerjaan dan pengawasannya,” tegas Mahmud. Minggu (24/5/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan proyek sehingga pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar tetap dapat diterima dan dibayarkan.
“Pengawasan jangan hanya formalitas. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah menghasilkan proyek yang kualitasnya dipertanyakan masyarakat,” lanjutnya.
Mahmud bahkan menduga adanya potensi kerugian daerah dalam proyek tersebut. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Kami tidak segan melaporkan persoalan ini ke APH apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun kerugian daerah,” katanya.
LSM SIDIK juga mendesak pihak pelaksana proyek dan instansi terkait agar segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan proyek jalan rabat beton Anabanua–Mattirowalie agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada proyek-proyek infrastruktur lainnya di Kabupaten Wajo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pemeriksaan tersebut.
(Red)
