APBDes Hanya Beberapa Lembar?” Penyerahan Dokumen di Kantor Desa Malintang Jae Berujung Tegang, Pemohon Tinggalkan Ruangan


Malintang Jae, Kabartujuhsatu.news, Suasana panas mewarnai agenda penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Kantor Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (21/5/2026).

Agenda yang seharusnya menjadi bentuk pelaksanaan putusan sengketa informasi publik justru berubah menjadi perdebatan terbuka antara Pemerintah Desa Malintang Jae dan pemohon informasi publik, Muhammad Amarullah.

Ketegangan bermula saat dokumen yang diserahkan pemerintah desa dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025.

Muhammad Amarullah yang hadir memenuhi undangan resmi pemerintah desa mengaku terkejut melihat jumlah dokumen yang diberikan kepadanya. Berdasarkan keterangan di lokasi, berkas yang diserahkan hanya terdiri dari beberapa lembar kertas.

“Apakah hanya setebal ini APBDes bapak?” tanya Amarullah di hadapan peserta rapat.

Pertanyaan itu langsung dijawab Kepala Desa Malintang Jae, Faisal Batubara.

“Kalian minta APBDes, inilah APBDes,” jawab kepala desa singkat.

Jawaban tersebut sontak membuat suasana ruangan mulai memanas. Pemohon kembali mempertanyakan kelengkapan dokumen yang diberikan karena dianggap tidak mencerminkan keseluruhan dokumen APBDes sebagaimana yang diputuskan dalam sengketa informasi publik.

Namun jawaban yang diterima disebut tidak berubah.

Merasa proses penyerahan dokumen tidak berjalan sebagaimana mestinya, Muhammad Amarullah akhirnya angkat bicara di depan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta warga yang hadir.

“Kami di sini bukan untuk berbantah-bantahan. Kami hadir untuk menerima dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.

Diketahui, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor: 6/EKS/2026/PTUN.MDN terkait pelaksanaan putusan sengketa informasi publik antara Pemerintah Desa Malintang Jae dan pemohon informasi.

Sebelumnya, pemerintah desa telah melayangkan surat undangan resmi bernomor 005/167/KD/2026 tertanggal 19 Mei 2026 kepada Muhammad Amarullah untuk menghadiri penyerahan dokumen.

Namun undangan itu baru diterima pemohon pada Rabu sore atau hanya sehari sebelum agenda berlangsung. Meski demikian, Amarullah tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Faisal Batubara, Ketua BPD bersama anggota BPD, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga sejumlah warga Desa Malintang Jae.

Di tengah situasi yang mulai memanas, salah seorang tokoh masyarakat sempat mencoba meredam suasana dengan menawarkan solusi.

Namun pernyataan itu justru memicu pertanyaan dari pemohon.

“Apa solusi yang dimaksud?” tanya Amarullah.

Menurut keterangan yang dihimpun, tidak ada jawaban tegas terkait solusi tersebut. Pemohon kemudian menegaskan bahwa solusi yang paling tepat adalah pemerintah desa menyerahkan seluruh dokumen sesuai putusan Komisi Informasi.

Karena merasa dokumen yang diberikan tidak lengkap, Muhammad Amarullah akhirnya menolak menerima berkas tersebut dan memilih meninggalkan kantor desa.

Tak hanya itu, ketegangan juga sempat terjadi antara kepala desa dan wartawan yang meliput kegiatan tersebut.

Saat awak media mengambil dokumentasi agenda, kepala desa disebut meminta agar dirinya tidak difoto.

“Jangan foto-foto saya,” ujar kepala desa kepada wartawan.

Permintaan itu kemudian dijawab awak media dengan penjelasan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami dari media, Pak. Menjalankan tugas,” jawab wartawan.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait implementasi keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan putusan Komisi Informasi seharusnya menjadi momentum memperkuat transparansi penggunaan anggaran desa, bukan justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

Terlebih sengketa informasi publik ini telah bergulir cukup panjang hingga melibatkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publik pun kini menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Desa Malintang Jae terkait tudingan bahwa dokumen yang diserahkan belum sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pemerintah desa terkait polemik tersebut.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates