Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pengelolaan tanah ornamen milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, LSM SIDIK angkat bicara dan mempertanyakan transparansi pengelolaan aset daerah yang selama ini disebut-sebut memiliki potensi besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dinilai belum sepenuhnya terbuka ke publik.
Aset berupa tanah ornamen tersebut diketahui disewakan kepada masyarakat maupun petani penggarap melalui mekanisme retribusi resmi yang seharusnya masuk langsung ke kas daerah. Sayangnya, menurut LSM SIDIK, pengelolaan aset itu dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait jumlah pemasukan riil yang diterima pemerintah daerah setiap tahunnya.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola tanah ornamen agar tidak menjadi celah praktik permainan administrasi maupun kebocoran PAD.
“Jangan sampai hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi pemasukan daerah justru tidak jelas. Tanah ornamen ini adalah aset rakyat, bukan milik kelompok tertentu,” tegas Mahmud. Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka secara transparan data lengkap terkait pengelolaan tanah ornamen. Mulai dari total luas lahan yang disewakan, jumlah penggarap aktif, besaran retribusi yang dipungut, hingga total pemasukan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
LSM SIDIK menilai, minimnya keterbukaan informasi berpotensi memunculkan berbagai praktik yang merugikan daerah. Bahkan, Mahmud menyebut potensi adanya “titip nama”, permainan setoran, hingga pengelolaan yang hanya menguntungkan pihak tertentu tidak boleh dianggap sepele.
“Kalau pengawasan lemah, praktik-praktik seperti itu sangat mungkin terjadi. Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap pengelolaan aset daerah dapat benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga, bukan justru menjadi sumber polemik setiap tahun. Pasalnya, tanah ornamen dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara profesional dan akuntabel.
Desakan transparansi kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai total pendapatan daerah yang diperoleh dari pengelolaan tanah ornamen tersebut.
(Red)
