Transaksi Sabu di SPBU Takalala Soppeng Terbongkar, Dua Pria Diciduk Polisi -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Transaksi Sabu di SPBU Takalala Soppeng Terbongkar, Dua Pria Diciduk Polisi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T08:06:05Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A.L (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


    Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo.


    Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkotika di area tersebut.


    Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit I langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


    Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.


    Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


    Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 4,48 gram dan ditemukan dalam penguasaan pelaku.


    Dari hasil interogasi awal, A.A.L mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


    Pengakuan itu kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


    Hasilnya, petugas kembali berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku utama.


    Pria kedua tersebut diketahui berinisial S, yang kini juga telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


    Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Selain itu, keduanya juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


    Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya. Kamis (2/4/2026). 


    Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


    “Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.


    Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Soppeng.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini