M Nur Azadin Hadapi Pemilik Grand Sultan 1657, PN Medan Gelar Descente di Lokasi Sengketa -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    M Nur Azadin Hadapi Pemilik Grand Sultan 1657, PN Medan Gelar Descente di Lokasi Sengketa

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T06:42:12Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Sengketa lahan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, kembali memanas. Pemilik lahan, M Nur Azadin, melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan pihak pemilik Grand Sultan 1657, dengan perkara teregister di PN Medan nomor 584/PDT.BTH/2025/PN Medan sejak Juli 2025.


    Dalam keterangannya kepada wartawan, M Nur Azadin mengaku telah mengajukan permohonan agar hakim menghentikan eksekusi lahan tersebut.


    “Kami sangat berterima kasih karena PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga meminta hakim mencermati data otentik dari Kesultanan Deli, Nomor 24.19/IM-SD/2024, yang menunjukkan lokasi Grand Sultan 1657 berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij, bukan lahan kami,” ujarnya, Jumat (2/4).


    M Nur Azadin sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 ke Polda Sumatera Utara melalui Laporan Polisi nomor STTLP/B/947/VI/2025, dengan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP.


    Dugaan pemalsuan ini menjadi salah satu dasar perlawanan hukum M Nur terhadap eksekusi lahan yang dilakukan pihak pemilik Grand Sultan.


    Persidangan gugatan berlangsung di PN Medan sejak 23 Desember 2025 dengan putusan sela: menolak eksepsi dan menyatakan PN Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.


    Pengacara pihak pemilik Grand Sultan, Said Azhari, memanggil sejumlah saksi yang memberikan keterangan kontroversial, termasuk terkait adanya makam keramat Datok Pulo di lokasi sengketa.


    M Nur Azadin dan kuasa hukumnya tidak hanya melanjutkan proses di Medan, tetapi juga membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, dan Komnas HAM.


    Pada 12 Maret 2026, PN Medan melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi sengketa. M Nur menunjukkan batas-batas lahan seluas 4,5 hektar secara akurat, termasuk makam keramat Datok Pulo, sebagai bukti kepemilikan sah.


    Kuasa hukum penggugat, Mahmud Irsad Lubis SH, menegaskan bahwa indikasi penguasaan lahan fisik oleh pihak terbantah tidak dapat dibuktikan secara konsisten.


    “Ada insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati pihak terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum,” jelas Mahmud.


    Proses descente nyaris memicu keributan antara pengacara Said Azhari dan ahli waris M Nur.


    Pihak terbantah sempat mencoba mengusir ahli waris dan terjadi insiden fisik ringan. Namun, hakim PN Medan, Abdul Hadi Nasution, menyaksikan seluruh proses secara langsung dan memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur.


    M Nur Azadin mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.


    Sementara itu, klaim pihak lain terkait Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dianggap tidak sah, karena berdasarkan Surat Keterangan Kesultanan Deli, Grant Sultan tersebut tidak diterbitkan untuk lahan yang kini disengketakan.


    “Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan dokumen yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” ujar M Nur.


    M Nur Azadin berharap PN Medan akan memutuskan perkara ini secara objektif dan profesional, serta kasus dugaan pemalsuan dokumen dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PN Medan atas profesionalisme mereka dalam menangani kasus sengketa lahan ini.


    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan klaim warisan Sultan Deli dan dugaan pemalsuan dokumen bersejarah yang berdampak pada hak kepemilikan modern. Sidang putusan dijadwalkan akan segera digelar di PN Medan.


    (RZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini