Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (9/3/2026).
Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar dari proyek senilai Rp60 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan negara secara signifikan.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, BB (Burhanuddin Baharuddin).
BB menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambilnya dalam proyek pengadaan bibit nanas.
Setelah pemeriksaan, BB dan empat tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan kejaksaan, sebelum dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik Kejati Sulsel telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Kelima tersangka tersebut adalah:
BB (Burhanuddin Baharuddin) – Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, RM – Direktur PT AAN, penyedia bibit nanas, RE – Direktur PT CAP, pelaksana kegiatan proyek, HS – Tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, RRS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar, pelaksana kegiatan.
Sementara itu, UN, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, UN belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c
Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Menurut Didik Farkhan Alisyahdi, pihaknya akan terus menelusuri peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar dan potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan transparan dan profesional, dengan tujuan menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan pelaksana proyek pemerintah untuk selalu menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa.
(Red)




