Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Beri Penjelasan Soal Penggunaan Pesawat Khusus
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Beri Penjelasan Soal Penggunaan Pesawat Khusus

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T09:22:41Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/2/2026). Kedatangan Menteri Agama tersebut untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.


    Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Menag menyatakan bahwa langkahnya mendatangi KPK merupakan bentuk komitmen transparansi dan upaya pencegahan gratifikasi maupun potensi konflik kepentingan.


    “Saya sudah beberapa kali datang ke KPK. Bahkan sebelumnya saya pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang waktu itu saya duga terkait penyelenggaraan haji. Saya juga beberapa kali berkonsultasi,” ujar Nasaruddin Umar kepada awak media di kantor KPK.


    Ia menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini secara khusus untuk menyampaikan informasi terkait penggunaan pesawat khusus dalam pelaksanaan tugasnya di Sulawesi Selatan.


    “Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” katanya.


    Menag mengaku bersyukur pertemuannya dengan KPK berlangsung lancar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang memberikan ruang klarifikasi dan konsultasi bagi penyelenggara negara.


    Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian dari budaya pencegahan korupsi sejak dini, bukan menunggu adanya persoalan hukum.


    “Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajaknya.


    Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi.


    “Laporkan apapun yang mungkin syubhat bagi kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir.


    "Mudah-mudahan pelaporan ini menjadi contoh yang baik bagi siapapun sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.


    Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai langkah yang dilakukan Menteri Agama sebagai teladan positif bagi para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN).


    Menurut Budi, pelaporan dugaan gratifikasi atau potensi konflik kepentingan sejak awal merupakan bagian penting dari strategi mitigasi pencegahan korupsi.


    “Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” ujar Budi.


    Ia menggarisbawahi tiga poin penting dari kunjungan Menag ke KPK. Pertama, komitmen kuat seorang menteri sebagai penyelenggara negara dalam memberantas korupsi, terutama melalui upaya pencegahan dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.


    Kedua, langkah tersebut dinilai sebagai teladan positif, tidak hanya bagi jajaran Kementerian Agama, tetapi juga seluruh penyelenggara negara dan ASN di Indonesia.


    “Sejak awal kita melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” tambahnya.


    Ketiga, Budi menyebut hal ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara maupun ASN.


    “Ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.


    Langkah konsultatif yang dilakukan Menteri Agama ini dinilai sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Transparansi dan pelaporan sejak dini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran etik maupun hukum di kemudian hari.


    Dengan pendekatan preventif, KPK terus mendorong penyelenggara negara untuk tidak ragu melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.


    Sumber: Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini