Makassar, Kabartujuhsatu.news, Penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui paparan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, komitmen membangun tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel kembali ditegaskan.
Kegiatan yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis (26/2/2026), menghadirkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto, sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Integritas Pemerintah Daerah.”
Integritas sebagai Fondasi Pemerintahan
Dalam paparannya, Tri Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari pembenahan sistem pemerintahan secara menyeluruh. Menurutnya, tata kelola yang lemah akan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau kita bicara pemberantasan korupsi tentunya tidak lepas dari tata kelola pemerintah dan bagaimana membangun ekosistem pemerintahan daerah. Komitmen ini harus tegak lurus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tanpa fondasi integritas hanya akan menciptakan sistem yang rapuh dan rentan terhadap praktik koruptif.
Memahami Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi
Tri Budi menjelaskan bahwa langkah awal pencegahan adalah memahami definisi dan jenis tindak pidana korupsi (TPK). Mengutip Transparency International, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.
Ia memaparkan tiga kategori utama korupsi:
Petty corruption – Penyalahgunaan kewenangan dalam interaksi sehari-hari antara pejabat publik dan masyarakat, seperti pungutan liar dalam pelayanan administrasi.
Grand corruption – Korupsi skala besar yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan berdampak luas terhadap keuangan negara.
Political corruption atau state capture corruption – Manipulasi kebijakan dan institusi oleh aktor politik demi mempertahankan kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Menurutnya, ketiga jenis ini harus dipahami secara komprehensif agar ASN mampu membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Tantangan Integritas di Sulawesi Selatan
Data yang dipaparkan KPK menunjukkan bahwa wilayah Sulawesi Selatan masih menghadapi tantangan serius dalam penguatan tata kelola pemerintahan.
Sepanjang 2020 hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 322 perkara TPK ditangani aparat penegak hukum (APH) di Sulsel. Selain itu, terdapat 545 laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan korupsi dalam periode 2021 hingga Agustus 2025.
Sementara itu, Indeks Integritas Nasional 2025 mencatat skor 72,32 dalam kategori rentan. Adapun hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor Sulsel berada di angka 66,55, menempatkan provinsi ini pada peringkat 24 nasional dan masih dalam kategori rentan.
Data tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara lebih sistemik dan terstruktur.
Strategi “Trisula KPK”
KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT). Pendekatan yang lebih komprehensif dilakukan melalui strategi yang dikenal sebagai “Trisula KPK”, yaitu:
Pendidikan antikorupsi
Pencegahan sistemik
Penindakan hukum
Pendekatan ini bertujuan menciptakan perubahan budaya birokrasi yang berorientasi pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penguatan Kapasitas ASN Melalui RLC
Kehadiran KPK dalam Ramadhan Leadership Camp menjadi bagian dari penguatan kapasitas ASN di lingkungan Pemprov Sulsel. Program ini dirancang untuk membangun karakter kepemimpinan yang berintegritas sejak dini melalui pendekatan edukatif dan sistemik.
Paparan langsung dari KPK memberikan pemahaman yang lebih tegas mengenai batas antara praktik administratif yang keliru dan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat bekerja lebih hati-hati, profesional, dan berbasis regulasi.
Dampak bagi Pelayanan Publik dan Iklim Investasi
Penguatan integritas ASN tidak hanya berdampak internal, tetapi juga berimplikasi langsung pada kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah menargetkan pelayanan yang lebih cepat, bersih, dan bebas pungutan liar.
Selain itu, upaya pencegahan korupsi yang konsisten dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di Sulawesi Selatan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan KPK, diharapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Sulsel.
(Red)



