Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Seminar dan Lokakarya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan memperkuat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini diinisiasi untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Pada Selasa (18/11/2025), Ketua LBH Cita Keadilan, Abd Rasyid, SH, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng yang baru, Sulta Donna Sitohang, SH, MH.
Pertemuan ini menjadi salah satu rangkaian koordinasi penting setelah sebelumnya LBH Cita Keadilan juga beraudiensi dengan Bupati Soppeng.
Menurut Abd Rasyid, langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa Seminar dan Lokakarya yang akan digelar dapat memberikan manfaat nyata bagi para stakeholder, khususnya lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, serta masyarakat luas.
Rasyid menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terkait substansi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa banyak perubahan mendasar dalam hukum pidana Indonesia.
Selanjutnya, LBH Cita Keadilan berencana melakukan audiensi dengan Kapolres Soppeng serta Ketua Pengadilan Negeri Soppeng.
Rasyid menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran sebagai pintu pertama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sebelum berkas perkara masuk ke kejaksaan dan kemudian diproses melalui pengadilan.
"Oleh karena itu, seluruh institusi penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama dan siap menghadapi penerapan aturan baru".
Rasyid juga memberikan gambaran mengenai beberapa poin penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain penghapusan dikotomi antara pelanggaran dan kejahatan, semua masuk dalam rumpun tindak pidana.
"UU baru ini juga mengenalkan bentuk sanksi berbeda, termasuk sanksi sosial dan denda dengan kategori bertingkat, serta memperkuat penerapan restorative justice pada jenis perkara tertentu".
“Paradigma baru dalam KUHP ini harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan ketika aturan mulai diterapkan,” tegas Rasyid.
Kegiatan Seminar dan Lokakarya direncanakan akan menghadirkan Basmal, SH., MH., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, sebagai pembicara utama, bersama tim penyuluh dan tim bantuan hukum.
Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 26 November, dan rencananya akan resmi dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, LBH Cita Keadilan juga akan menyelenggarakan pelatihan paralegal untuk Kelurahan dan Desa, sebagai tindak lanjut program Kementerian Hukum dan HAM RI yang bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas hukum di tingkat akar rumput sehingga masyarakat dapat lebih memahami hak, kewajiban, serta tata cara penyelesaian permasalahan hukum.
Dengan berbagai upaya koordinasi dan sosialisasi ini, LBH Cita Keadilan berharap Seminar dan Lokakarya tersebut dapat menjadi momentum penting untuk mempersiapkan masyarakat Soppeng menyambut diberlakukannya KUHP baru dengan lebih siap dan teredukasi.
(Red)





