Bone, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas penambangan pasir dan galian C di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik.
Kegiatan tambang yang telah berjalan sejak tahun 2022 ini ternyata baru memperoleh izin resmi belakangan, sehingga selama lebih dari dua tahun beroperasi tanpa izin, melanggar aturan yang berlaku.
Badan Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk lokasi tambang yang berada di sepanjang Sungai Watu menuju Naguleng hingga Sungai Cenrana.
Padahal, Rekomtek dari BBWS adalah syarat mutlak sebelum izin penambangan bisa diterbitkan.
Selain itu, ditemukan penggunaan alat berat dan pompa sedot di badan sungai tanpa izin teknis yang sah, mengindikasikan aktivitas penambangan tersebut ilegal.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa izin tambang hanya sah jika operasional sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan.
Aktivitas di luar koordinat atau tanpa rekomendasi teknis adalah pelanggaran hukum administratif dan pidana.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat serius. Warga Desa Lea melaporkan abrasi sungai yang parah hingga menyebabkan sebagian rumah mereka rusak dan tidak dapat lagi dihuni.
Selain itu, ditemukan bahwa aktivitas penambangan dijalankan oleh pihak yang bukan pemegang izin resmi, sehingga dapat dianggap sebagai penambangan ilegal.
Asywar S, ST, SH, Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel, menyatakan, “Jika kegiatan penambangan dilakukan sebelum izin terbit, tanpa Rekomtek BBWS, dan dijalankan oleh pihak yang bukan pemilik izin resmi, maka itu adalah pelanggaran berlapis, dan negara tidak boleh diam Aparat pelindung hukum wajib bertindak tegas.” INAKOR mendesak agar aparat keamanan dan pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran ini.
Kasus ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat dan LSM menantikan langkah nyata dari Polda Sulsel, BBWS, dan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.