Makassar, Kabartujuhsatu.news, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acara ini berlangsung di Hotel Claro Makassar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Kamis (10/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH, MH, menegaskan bahwa Kejati memiliki peran penting dalam memastikan implementasi Inpres tersebut berjalan efektif.
"Tugas Kejati adalah memastikan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 berjalan efektif dan mencapai tujuannya, yaitu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia dan keluarganya," ujar Kajati.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan secara langsung kepada Kajati Sulsel bahwa Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Komitmen ini bertujuan agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan maksimal di daerahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, para bupati dan wali kota, kepala kejaksaan negeri (Kajari), kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker), kepala badan keuangan dan aset daerah (BKAD), serta para kepala seksi datun se-Sulawesi Selatan.
(Red)