Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polres Soppeng berhasil menangkap empat pelaku perjudian yang bermain kartu domino di Ale Pattojo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Soppeng dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni TA (44), MY (28), P (26), dan A (33). Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E. mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.261.000 dengan berbagai pecahan serta satu set kartu domino.
Uang tunai tersebut diduga digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi tersebut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan apresiasinya atas kinerja personel dalam penangkapan ini.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Para pelaku kini dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Polres Soppeng merupakan institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Soppeng.
Polres Soppeng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menegakkan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman dan damai.
(Red)