Ketum AMI Baihaki Akbar Sebut Rutan KPK Rawan Praktik Korupsi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ketum AMI Baihaki Akbar Sebut Rutan KPK Rawan Praktik Korupsi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T01:08:18Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news- Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membangun sistem pengawasan dan pencegahan korupsi usai terbongkarnya praktik pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK.

    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, SE, SH menyatakan, kasus pungli tersebut juga menandakan betapa bobroknya nilai integritas di lembaga antirasuah tersebut.

    "Peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi," kata Ketum AMI kepada awak media, Selasa (19/3/2024).

    Menurut Baihaki Akbar, KPK semestinya paham bahwa rumah tahanan (rutan) adalah sektor yang rawan terjadi praktik korupsi karena pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan.

    "Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan (Rutan) bukan hal baru di Indonesia," kata Baihaki.

    Aliansi Madura Indonesia (AMI) pun berpandangan, proses penegakan hukum terhadap kasus pungli ini sangat lambat.

    Pasalnya, dugaan adanya pungli di rutan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu.

    Ia menyebutkan, seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan ada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara maupun informasi yang sebelumnya sudah diproses oleh Dewan Pengawas.

    "Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?" ujar Baihaki Akbar.

    Aliansi Madura Indonesia (AMI) pun mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara, pungkas Ketum AMI.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini