Dinilai Tidak Menghargai Putusan MA, LHI Sebut Gakkum Sulawesi Tidak Profesional Terkait Penangkapan Warga di KCA Parumpanai
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Dinilai Tidak Menghargai Putusan MA, LHI Sebut Gakkum Sulawesi Tidak Profesional Terkait Penangkapan Warga di KCA Parumpanai

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T17:53:02Z
    masukkan script iklan disini

    Lutim, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menilai operasi yang dilakukan Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Minggu (25/2/2024) lalu, terus menuai aksi protes, yang dalam operasi itu Gakkum menangkap dua orang warga beserta satu unit alat berat.

    Ketum DPP LHI, Arham MSI, menyebut bahwa pihaknya bersama tim advokasi LHI pernah mendatangi kantor Gakkum di Makassar dan mempertanyakan dasar penangkapan tersebut.

    "Kenapa dua orang serta alat berat itu ditangkap, sementara lahan yang dikerjakan dasar hak pengelolaannya jelas," ungkap Ketum LHI itu kepada wartawan di Makassar, Rabu (27/3) melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, "Beberapa pertanyaan yang diajukan dihadapan penyidik Gakkum saat itu, namun tidak mendapatkan jawaban yang berdasar.

    "Penangkapan itu terkesan tidak profesional dan pilih tebang," ujar Ketum LHI itu.

    Lebih lanjut aktivis HAM itu menjelaskan, peristiwa serupa sudah pernah terjadi di 2011 silam, beberapa pemilik lahan yang berada di wilayah Desa Tarabbi itu pernah ditangkap. Warga yang ditangkap itu merupakan Kelompok Tani Beriman (KTB).

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malili, KTB yang duduk sebagai tersangka bersama kuasa hukum serta saksi-saksi menunjukan semua legalitas serta keterangan-keterangan dari ahli.

    Proses hukum yang dijalani kurang lebih tujuh bulan itu, akhirnya terdakwa di putus tidak melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan Cagar Alam Parumpanai dan para terdakwa di lepaskan dari segala tuntutan hukum.

    Dari putusan tersebut dikuatkan lagi dengan putusan MA yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membenarkan Putusan PN Malili.

    "Putusan MA ini inkrah, sehingga berdasar dari peristiwa lalu itu dan kembali terjadi di 2024 ini, maka kami menilai dan menduga Gakkum Sulawesi Selatan tidak profesional dan tidak menghargai putusan PN dan MA," tegasnya.

    Arham menuturkan, wilayah yang menjadi tempat penangkapan baru-baru ini berada dalam wilayah pengelolaan KTB desa Tarabbi yang dikoordinir oleh M. Nasir.


    "KTB itu legal dan banyak menjalankan program-program unggulan pemerintah pusat dan daerah itu," tuturnya.

    Saat ini, Arham melanjutkan, proses praperadilan sudah berjalan namun pihak Gakkum tidak hadir dipanggilan pertama.

    Kata Arham, "Kami yakin jika perkara ini kembali disidangkan pasti akan memiliki putusan yang sama," terangnya.

    Arham yang selama ini dikenal getol menyuarakan perilaku-perilaku penyimpangan oknum aparat hukum akan melaporkan peristiwa itu ke lembaga terkait dan berwenang di Jakarta, tegasnya.

    "Kami tidak ingin ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan perkara ini jika aparat Gakkum tidak profesional dalam melakukan penertiban," ungkapnya.

    Kalau hal itu tetap dilanjutkan oleh Penyidik Gakkum Sulsel dan pelimpahannya di terima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejari Luwu Timur, berapa banyak kerugian yang di timbulkan, baik kerugian para terduga tersangka terlebih kerugian negara yang di keluarkan dalam perkara ini, tandasnya.

    "Kami di LHI sangat mendukung operasi penertiban serta penindakan yang dilakukan Gakkum demi menjaga keberlangsungan lingkungan hidup," pungkas Arham MSi yang juga Ketum AMJI-RI itu. 

    (Tim/ISK)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini