Terdakwa HYL Dkk Serahkan Duplik Kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel Dalam Sidang Perkara Tipikor Keuangan PDAM Kota Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terdakwa HYL Dkk Serahkan Duplik Kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel Dalam Sidang Perkara Tipikor Keuangan PDAM Kota Makassar

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 29 Agustus 2023, Agustus 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T17:54:10Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan agenda sidang pembacaan Duplik oleh terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019 atas tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel.


    Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Senin (28/8/2023) pukul 11.00 wita.


    "Pada persidangan kali ini Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Duplik kepada Penuntut Umum Kejati SulSel, ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).


    Bahwa Penuntut Umum telah mendakwakan dan menuntut terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (HYL) dan terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.




    Adapun dakwaan Primair yakni pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


    Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


    Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


    Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 dengan agenda sidang yaitu Putusan.


    (Red/*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini