Izin Usaha Klinik Kusuma Aceh Diminta Bekukan Atas Dugaan Malpraktik
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Izin Usaha Klinik Kusuma Aceh Diminta Bekukan Atas Dugaan Malpraktik

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 18 Agustus 2023, Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-18T11:06:15Z
    masukkan script iklan disini

    Banda Aceh, Kabartujuhsatu.news, Salah satu Korban malpraktik klinik kecantikan di Kota banda Aceh mengugat Badan Hukum Klinik beserta dokter yang bekerja di klinik tersebut. 

    Saudari Chaterine sebagai penggugat melalui penasehat hukumnya Muhammad Munthadar S.H., M.Kn pada hari Selasa 23 Maret 2023 mendaftarkan Gugatan kepengadilan negeri Banda Aceh dengan No Perkara 13/Pdt.G /2023/PN Bna
    dengan klasifikasi Perkara  Perbuatan Melawan Hukum.

    Dengan tergugat Dr.Indah Permatasari Siregar,dr.Indrayanti Kusuma dan PT. Kusuma Sampurna Mulia.

    Kemudian Turut Tergugat Dr. Dini Indah Sari, Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq  Walikota Banda Aceh, Cq Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh. 

    Selanjutnya Mentri Kesehatan Republik Indonesia, Cq Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cq Kepala Kantor Wilayah Hukum  dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh. 

    Beberapa hal yang menjadi petitum penggugat adalah sebagai berikut :

    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya. 

    Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III tidak mengindahkan niat baik  penggugat berhubungan dengan Somasi I dan II Untuk menghadap dan mengklarifikasi sesuai waktu dan jadwal yang telah di tentukan oleh penggugat. 

    Menyatakan tergugat I  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada penggugat karena telah melakukan IPL tanpa memiliki kompetensi ,tidak menjelaskan konsekuensi dengan tindakan IPL yang kemungkinan ada nya nyeri dan resiko paska tindakan IPL, serta tidak diminta Untuk di tandatangani informed consent dan surat pernyataan sebelum di lakukan tindakan IPL.

    Menyatakan tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menyediakan IPL,meminta di gunakannya IPL dan memperkerjakan Dokter  pada klinik kusuma Aceh yang tidak memiliki kompetensi nya, tidak mempersiapkan informed consent dan surat pernyataan sebelum dilakukan tindakan IPL,tidak memberikan therapy paska tindakan IPL khususnya tidak diberikan Atau mendapatkan layanan gawat darurat ,atau Pelayanan Korban bencana atau tindakan luar biasa paska tindakan IPL,sesuai dengan Maksud pasal 29 ayat (2) undang - undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Serta tidak memberikan informasi Atau menjelaskan secara lengkap tindakan medis  yang dilakukan sesuai dengan Maksud Pasal 52 Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004  tentang Praktik Kedokteran.

    Menyatakan tergugat III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membuka cabang dan mengangkat Dokter yang tidak memiliki kompetensi dalam melakukan tindakan dan diminta menggunakan IPL pada Dokter yang tidak memiliki kompetensi.

    Menyatakan  Turut tergugat I  telah memberikan Pelayanan Gawat Darurat paska tindakan IPL yang dilakukan oleh Dokter umum pada Klinik Kusuma Aceh. 


    Menyatakan dan memerintahkan Turut tergugat II untuk memberi peringatan dengan meminta di persiapkan dan disediakan Dokter yang memiliki kompetensi menggunakan IPL dalam interval 1 (satu) bulan setelah diterima surat dari tergugat II ,dengan ketentuan selama belum tersedia dokter yang memiliki kompetensi Untuk sementara waktu harus ditutup izin usaha Klinik Kusuma Aceh.

    Menyatakan dan memerintahkan tergugat III Untuk memberi peringatan dan dipersiapkan dokter yang memiliki kompetensi menggunakan IPL dalam interval 1 (Satu) bulan setelah diterima surat dari tergugat II oleh para tergugat , dengan ketentuan selama belum tersedia nya dokter yang memiliki kompetensi untuk sementara waktu harus ditutup izin usaha klinik Kusuma Aceh.

    Menyatakan dan memerintahkan tergugat IV untuk memberi peringatan dan membekukan izin usaha Badan Hukum CV. Klinik Kusuma Aceh untuk sementara waktu dan surat keterangan pendaftaran yang di keluar kan oleh kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang terdaftar Badan Hukum CV. KLINIK KUSUMA ACEH Secara permanen setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Menyatakan dan memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III Untuk melakukan tindakan perawatan menghilangkan kecacatan permanen paska tindakan IPL pada SENOPATI SKIN CARE di Jakarta dengan Biaya Perawatan di tanggung oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III. 

    Menghukum dan Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III harus membayar kerugian materil dan immateril sejumlah To. 11.651.116.800(Sebelas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan kerugian immateril sejumlah Rp. 10.000.000.000.(Sepuluh Milyar Rupiah) 
    Pada penggugat Secara tanggung renteng Secara proposional akibat perbuatan melawan hukum setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

    Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atas keterlambatan membayar kerugian penggugat dikenakan uang denda dan uang paksa(Dwangsong)sejumlah Rp. 1.000.000.(Satu Juta Rupiah) setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

    Mengabulkan permohonan , Menghukum dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Basiag) atas harta tidak Bergerak tergugat ,dimana penggugat berhak dan berwenang melakukan perbuatan Hukum pengurusan ,menjual, mengalihkan ,melepas hak, Dan mengoperkan dan memindah tangankan, keoada penggugat atau pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang di tetapkan oleh penggugat.

    Benda tidak bergerak yang dimaksud adalah sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Gampong Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, berikut bangunan yang di dirikan diatas tanah 256 M2 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) masing - masing berbatas :

    -Sebelah Utara dengan BIMBEL PARADUTA
    -SebelahTimur sepadan dengan bangunan /parkir kendaraan
    -Sebelah selatan dengan BIMBEL PRAJA EDUKASI
    -Sebelah Barat dengan Jalan Syiah Kuala 

    Berikut segala sesuatu yang ada Dan terdapat serta didirikan di atas tanah tersebut  yang menurut sifat, tujuan dan kebiasaan nya  dan peraturan hukum yang dianggap Sebagai benda tetap. 

    Setempat tersebut di kenal dengan jalan Syiah Kuala No 10 E Gampong Bandar Baru  Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Provinsi Aceh terdaftar atas nama KLINIK KUSUMA ACEH. 

    Menyatakan putusan ini di jalan kan terlebih dahulu (Uit Voerbar Bij Vaaraad )
    Meskipun terdapat upaya hukum ,Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya. 

    Membebankan segala Biaya perkara kepada para tergugat sesuai hukum yang berlaku.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini