Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 05 April 2023, April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-05T11:26:41Z
    masukkan script iklan disini


    Manggarai, Kabartujuhsatu.news,- Polres Manggarai meringkus dan atau mengamankan terduga pelaku pencurian motor dengan menetapkan tersangka Pelaku YSG.


    Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Satria Wira Yudha.


    Menurutnya, pelaku tersebut YSG (17) seorang pelajar yang beralamat Cuncalawar kelurahan Satartacik kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.


    Dalam kasus ini diketahui seorang penadah atas nama OA (27) beralamat Runtu Desa Patung Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai.


    Atas kejadian ini korban seorang pelajar atas nama Emanuel Krispiano (18) yang beralamat Cunacalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.


    Sementara itu sebagai barang bukti dari kasus ini yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna hitam, dengan nomor Polisi: L 5940 DO, nomor rangka: MH1JBC1169K471458, dan nomor mesin: JBC1E1473344.


    Dalam kesempatannya Kasatreskrim Polres Manggarai mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, korban datang ke Polres Manggarai untuk membuat pengaduan mengenai kehilangan sepeda motor miliknya.


    "Kemudian pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.30 wita anggota unit Jatanras mendapat info dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah dan atau pembeli sepeda motor beserta barang bukti berada di Pagal, Kecamatan Cibal.


    Berdasarkan informasi tersebut tim Jatarnas mendatangi lokasi yang dimaksud yang kemudian mengamankan Penadah tersebut.


    Dari hasil introgasi penadah tersebut mengaku bahwa dirinya membeli sepeda motor itu melalui Media Sosial Facebook dengan akun GY, namun akun tersebut sudah di blokir, katanya.



    Diterangkan Kasat Reskrim bahwad ari hasil penyelidikan anggota unit jatanras, diketahui bahwa pelaku berada di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sehingga pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 06.30 wita, bertempat di Cunckawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna hitam, setelah anggota mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Manggarai, dalam perjalanan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban, dimana pelaku menerangkan bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 01.00 wita, pelaku yang merupakan tetangga kost  korban melihat sepeda motor milik korban yang diparkir didepan kostnya, kemudian pelaku diam diam merusak kontak motor dengan menyambungkan kabel kontak lalu pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya, kemudian sekitar pukul 09.00 wita pelaku membawa lari sepeda motor tersebut menuju Pagal dan menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku penadah seharga Rp.3.100.000, jelasnya.


    "Setelah itu pelaku kembali ke kosannya yang beralamat di Cuncalawar, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian  telah  digunakan oleh pelaku dan yang tersisa atau uang dipegang oleh pelaku sebesar Rp. 600.000.


    Hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi resmi pasal yang disangkakan kepada pelaku.


    Editor/Published: Ardi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini